KONSEL,ASPIRANEWS.ID – Kepolisian Polres Konawe selatan Amankan seorang oknum ASN guru yang terduga melakukan pencabulan anak di bawa umur.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/16/1/2023/SPK/Polres Konsel/Polda Sultra,tgl 19 Januari 2023 surat perintah penyidikan nomor : SP Sidik /17/1/2013/Satreskrim Polres, tgl 20 Januari 2023.
Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Handriyanto Tandrerung,ST,K,S.I.K melakukan penyelidikan terkait pencabulan anak di bawa umur dengan identitas oknum ASN inisial AP ( 38 ) alamat guru SDN di wilayah kecamatan Kolono,Kabupaten Konawe Selatan melakukan pencabulan kepada anak di bawa umur yang masi duduk di bangku kelas V kejadian tersebut pada hari Jum’at tgl 25 November tahun 2022 sekitar pukul 10. 30 WITA diruang kelas IV tempat ia bertegus, ungkap Kasatreskrim Polres Konsel.
Adapun modus perlakuannya pada saat terduga menyuruh anak muridnya bernama Nabila teman korban untuk memangil korban datang di ruang kls IV, setelah korban datang didalam kelas pelaku langsung menyuru korban untuk mengaruk kepalanya pelaku sebab korban sudah mengetahui kode dari pelaku karena korban sudah sering mengaruk kepala oknum ASN guru tersebut disaat itu murid lainnya sedang bermain- main di luar ruangan kls IV.
Kemudian,lanjut Kasatreskrim, saat itu masih ada murid kls IV yang bernama ‘Cantika di dalam ruangan lalu pelaku menyuru Cantika keluar dari ruang pergi bersama – temannya main -main di luar, kata Kasat Reskrim melalui Komprensi Pers,Senin 6 Februari 2023.
Disaat Cantika teman korban keluar dari ruangan kelas pelaku menarik tangan korban untuk mendekatinya terus duduk satu kursi bersama pelaku, kemudian pelaku berkata kamu tidak mengucapkan hari guru,katanya kepada korban,seketika itu juga korban menjawab, baru selesai hari guru,pak kata korban.
Kemudian tersangka oknum guru memegang bahu kanan korban dan mengelus- ngelus belakannya seketika itu pelaku langsung mencium pipi kanan dan pipi kiri korban berulang ulangkali.
Tidak merasa cukup ciuman satu dua sampai berapa kali oknum guru lalu berkata kamu saya akan jodohkan dengan anak saya, kemudian korban menjawab itu anaknya pk guru adik kelas saya jawab korban, terus jika kamu sudah besar maukah menemani saya tidur, kata oknum guru tersebut,setelah itu pelaku mengatakan kepada korban setelah keluar dari ruangan ini janji ya? jangan bilang bilang sama ibumu sambil mengangkat jari kelinci,begitu pula korban mengangkat jari kelinci bertanda bawa janji tersebut tidak diberitahukan kepada ibu korban maupun orang lain.
Setelah ke kejadian cium-cium pipi muridnya sikorban keluar ruangan bertemu rekan rekanya di luar ruangan kelas menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Berdasarkan cerita sikorban kepada teman setelah pulang sekolah dari rekan rekan korban menceritakan kepada orang tuanya ibu dari korban,merasa itu suatu perbuatan yang kurang menyenangkan,lalu ibu korban langsung membuat laporan kepolisi.
Menanggapi dari laporan polisi tersebut Satreskrim polres Konsel langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ) melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil dari penelusuran dan penyelidikan bawa ada indikasi pelecehan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi,setelah cukup bukti, pelaku langsung ditangkap dan digiring ke polres Konsel guna untuk pemeriksaan lanjut.
Berdasarkan berita acara pemerikasaan ( BAP) bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal 82 ayat ( 1 ) UU nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor : 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor :17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, setiap orang yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 76E di pidana dengan hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 15 ahun dan denda Rp.5.000.000.000.00,tegas AKP Hendriyanto Tanrirerung Inspektur Polisi.
Ditempat yang sama pbantu penyidik Kasatreskrim polres Konsel Bripka Nurjanna SH membenarkan bahwa kasus yang menyeret oknum ASN Guru sekolah dasar Negeri Kolono sudah berkordinasi bersama istansi terkait dinas perlindungan anak dan dinas sosial Konsel untuk pendampingan di pengadilan negeri Andoolo.
Ditambahkannya lagi,lanjut Bripka Nurjanna SH penyidik pembantu mengatakan bahwa anak atau korban pelecehan seksual tersebut sudah satu ninggu tidak masuk sekolah lagi dikarenakan rasa malu yang tidak terbendungi,dan kata orang tua korban bahwa anaknya akan dipindahkan sekolah di Kabupaten Raha,papar Bripka Nurliana SH pembantu Penyidik bidan perlindungan Anak polres konsel,( * )