KONSEL ,ASPIRANEWS.ID – Menindaklanjuti isu isu yang beredar terkait pemberitaan di salah satu media online yang ada di Kabupaten Konawe Selatan terkait adanya indikasi pengadaan tas siswa warga Desa Wonua raya di pihak ketigakan ke salah satu oknum ASN kecamatan Baito yang juga menyeret oknum dirujab Pemda Kabupaten Konawe Selatan.
Pengadaan tas tersebut melalui Dana Desa yang 8% pencegahan covid-19 tahun 2022 yang dianggarkan ditahap dua dan tahap tiga sementra belum sema sekali ada yang tersalur, sementra realisasi pertanggung jawaban tahap dua untuk pencairan dana tahap tiganya gimana bisa cair….?
Selasa,7 Pebruari 2023 beberapa awak media menyambangi rumah kediaman Kepala Desa Wonua raya mengklarifikasi terkait berita tersebut ia membenarkan bahwa ada memang pengadaan tas sekolah dari dana 8%,pencegahan covid-19 ditahun 2022.ucap ROKIMAN selaku Kepala Desa Wonua Raya.
Lanjut tuturnya menceritakan awal kejadiannya,mula mulanya dia koordinasikan terkait pengadaan tas tersebut ke kasi pembangunan kecamatan Baito kemudian Dana untuk pembelanjaan tas sebayak 163 buah dengan nilai uang sebesar sepuluh juta lima ratus rupiah(10.500.000) saya serahkan.
Namun sudah masuk bulan Pebruari tahun 2023 barangnya belum ada,jika saya tidak turun tangan langsung pakai uang talangan mungkin TAS itu belum ada,tapi biar saja itu urusan saya bersama kasi pembangunan kecamatan Baito jadi urasan peribadi nanti urusan belakangan yang penting sudah adami tas,imbuhya seolaolah bahwa merasa sudah tidak bersalah.
Sementara peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang bersumber dari pendapatan anggaran dan belanja Negara ( APBN ) dan aturan Menteri keuangan serta KemenDes RI seorang kepala desa dilarang mempihak ketigakan pekerjaan kepada orang lain selain dari Swakelolah dari Kaur,TPK dan Bendahara atau masyarakat setempat.(tim)