JAKARTA , ASPIRANEWS.ID – Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di Desa Oko-oko.
Aktivitas pertambangan di Desa Oko-oko Kabupaten Kolaka tersebut diduga ilegal di karenakan tidak mempunyai legalitas baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lainnya.
Presidium PP Jamindo, Muh Gilang Anugrah (MGA) mengatakan bahwa pihaknya meminta APH segera tegas untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan tersebut.
“Kami meminta Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk sesegera mungkin menghentikan aktivitas pertambangan PT. Anugerah Persada Dwipantara yang diduga melakukan pertambangan diluar IUP dan manifulasi dokumen jetty Gs”tegasnya pada awak media.kamis(16/03/23)
Sebelumnya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Desa Oko-oko tersebut pernah terjadi tahun lalu yang dilakukan oleh PT. WNN.
“Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Oko-oko bukan hanya pertama kali, tahun lalu saya pernah menyoroti kasus ilegal mining di wilayah yang sama, sampai akhirnya tutup juga”ungkapnya.
Kader HMI itu juga menambahkan bahwa pihaknya akan segela melaporkan di bareskrim mabes polri dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat ini kami akan sesegera mungkin melakukan pelaporan resmi di bareskrim mabes polri, harapannya bisa segera menindak perusahan-perusahan ilegal di wilayah sultra”tutupnya.(Tim pjs)
Editor. Ardi W