OKU – SUMUT , ASPIRANEWS.ID – Beberapa Minggu yang lalu Petisi Masyarakat OKU Lakukan Aksi di halaman Pemkab OKU, Meminta Pihak PLTU Keban Agung dan Pemerintah Kabupaten OKU agar dapat Memperkerjakan Tenaga Kerja Lokal. Hal ini di ungkapkan antoni selalu kordinator aksi yang mengatasnamakan Petisi Masyarakat OKU pada tanggal 26 /5 Kemarin. (2/7/2023).
Antoni Menjelaskan bahwa, masyarakat Kabupaten OKU menuntut pihak PLTU Keban Agung, Kecamatan Semanding Aji Agar dapat mematuhi aturan dan Undang-undang di Negara Republik Indonesia.
Lanjut Antoni, pihak PLTU Keban Agung, Kecamatan Semanding Aji agar dapat mentaati undang undang 1945 pasal 27 ayat 2 dimana dalam pasal menjelaskan bahwa, warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak demi penghidupan dan demi kemanusiaan.
” Apalagi kalau kita lihat di perjelas oleh Peraturan Daerah Kabupaten OKU Perda Tetang Tenaga Kerja Lokal Nomor 05 Tahun 2017 pasal 5 poin 1 dan 2 , yang berbunyi , bupati bertanggung jawab atas pemberdayaan Tenaga kerja lokal di kabupaten OKU Khususnya , dan dalam poin 2 menjelaskan pertanggung jawaban bupati sebagai pertanggung jawaban bupati melalui dinas tenaga kerja kabupaten OKU ” Jelas Antoni salah satu aktifis di Bumi Sebimbing Sekundang ini.
Sehingga, Hal ini lah yang di tuntut oleh masyarakat OKU kepada Pihak PT PLTU Keban Agung, dan Pemerintah Kabupaten OKU khususnya. Dan tujuan tersebut juga sudah di sampaikan pada saat aksi di Pemkab OKU Kemarin , dan hal ini juga kami elemen masyarakat OKU , mendesak agar PJ bupati segera memfasilitasi urusan masyarakat dengan pihak PLTU Keban Agung Kecamatan Semidang Aji tersebut.
” Apalagi saat aksi dari Petisi Masyarakat OKU kemarin asisten 1 Bapak Kadarisman, yang menanggapi dengan baik , dan pihak Pemda akan segera melakukan pemanggilan terhadap manajemen PLTU keban agung, melalui Dinas Tenaga Kerja ” Kata Antoni
Selain itu, Antoni juga menjelaskan, bahwa kita akan menunggu hasil pemanggilan manajemen PLTU Keban Agung oleh pihak Pemkab OKU, yang tujuannya agar pihak perusahan PLTU Keban Agung Agar dapat duduk satu meja dengan masyarakat, dan membahas tentang penyerapan Tenaga Lokal Khususnya di Kabupaten OKU di perusahaan mereka, sesuai dengan amanat undang undang 1945 pasal 27 ayat 2 dan khususnya Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 05 Tahun 2017 itu.
” Undang – undang ini wajib di taati sebagai perusahaan yang berdiri di di kabupaten OKU ” Cetus Toni
Selanjutnya, Antoni juga mengungkapkan bahwa apabila tidak ditemukan kesepakatan antara PLTU dan masyarakat Kabupaten OKU, kami akan berupaya melakukan langkah – langkah, termasuk aksi ke PLTU Keban Agung dalam waktu dekat dengan kapasitas massa 1000 orang. ” Bukan tanpa dasar kami aksi ke PLTU Keban Agung, karena pihak perusahaan tidak mematuhi perda yang ada, dan hal ini juga sudah jelas jelas sangat merugikan masyarakat ” Jelas nya
Harapan kami pihak PLTU Keban agung, bisa memahami dan mematuhi aturan yang sudah di buat oleh pemerintah daerah, apabila tidak saling memahami maka ke depan akan terjadi konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan pihak PLTU Keban Agung.
” Saya meminta kepada PJ Bupati OKU dan dinas tenaga kerja OKU, Agar menjadi garda terdepan untuk membela kepentingan masyarakat banyak. Dan pihak PLTU Keban Agung yang berlokasi di kecamatan Semidang aji ini, harus mentaati aturan dan undang-undang yang berlaku di kabupaten OKU , Sehingga terciptanya sinergitas, keharmonisan antara masyarakat dan pihak perusahaan PLTU Keban Agung ke depannya ” Harap Antoni. (@dril)