Polres Ngawi Ungkap Kasus Judi Online, Selegram Endorse Judi Online

NGAWI – JATIM , ASPIRANEWS.ID –Satuan Reskrim Polres Ngawi Polda Jatim mengamankan Selegram yang menjadi endorse judi online melalui Instagram.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan sebelumnya tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online.

“Tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online,” tutur Kapolres Ngawi, saat konferensi pers di ruang Guyup, Jumat (1/9/2023),

Setelah tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi Kasat Reskrim Agung Joko H., S.I.K. melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut, akhirnya diketahui identitas pelaku dan tim melakukan penangkapan untuk melakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Ramadhan Berkah Polres Tulungagung Gelar Doa Bersama dan Beri Taliasih untuk Anak Yatim

Pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah TRO tepatnya masuk Dsn. Belikwatu Ds. Sumberbening Kec. Bringin Kab. Ngawi dan pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumah RDD masuk Dsn. Dsn. Nanggalan Rt. 02 Rw. 06 Ds. Babadan Kec. Paron

Selanjutnya terduga dan barang bukti antara lain beberapa HP berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse, buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku disita Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka yang diamankan adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD.

Baca Juga:  KPU Konsel Terima logistik Pemilu 2024 Tahap Satu

Terhadap para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya 6 tahun.

(Korwil Jatim/Swr)

Pos terkait