Polres Jember Berhasil Ringkus Polisi Gadungan

Suasana konferensi pers, pelaku Polisi gadungan. Foto: Swr

Jember, Aspirasinews.id _ Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Jember, berhasil meringkus, polisi gadungan yang mengaku bertugas di Markas Besar (Mabes) Polri,” Jum’at (08/09/2023)

Pelaku yang masih berada dalam lapas berinisial OS (40) memiliki keahlian dalam bidang IT, ia melancarkan aksinya, terhadap korban CH warga sumber sari, dan mengaku dirinya sebagai anggota Mabes Polri.

Sejumlah Alat Bukti Yang Digunakan Pelaku Untuk Memperdaya Korban

Menurut Kapolres Jember AKBP Muh Nurhidayat, pelaku yang seorang tahanan, memperdayai korbannya dengan mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian, dan meminta sejumlah uang untuk keperluan perjalanan dinas pelaku.

“Tindak pidana penipuan ini menjadi atensi kami, karena dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdayai korban, dengan mengaku sebagai pejabat tinggi mabes Polri, dimana modus pelaku adalah meminta bantuan uang, untuk keperluan perjalanan dinas,” ungkapnya

Baca Juga:  Sinergitas TNI-Polri di Magetan, Wujudkan Masyarakat Sehat dan Pemilu 2024 yang Berkualitas

Lebih lanjut, Korban yang mudah percaya dengan permintaan pelaku, mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk oleh pelaku, dimana pelaku menyuruh J yang juga pacarnya untuk mengirim nomor rekening ke korban.

“Jadi pelaku dari dalam lapas menghubungi korban, kepada korban, pelaku menyampaikan untuk proses melalui saudari J yang merupakan pacar korban, kemudian oleh J, uang tersebut dibagi dengan pelaku,” terangnya

AKBP Nurhidayat menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri maupun TNI dengan meminta sumbangan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya jika ada orang yang mengaku pejabat tinggi baik di Polri maupun TNI, terlebih dengan tujuan untuk meminta sumbangan, pastikan dulu dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke Polres, agar tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya

Baca Juga:  Kunjungi Pulau Sapeken, Kapolres Sumenep Berikan Motivasi Pelajar Masuk Anggota Polri

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancamannya 6 tahun penjara atau denda 1 Milyar Rupiah,”pungkasnya

Reporter: Swr
Editor: Fn

Pos terkait