Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Pemerintah Daerah (Pemda) Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah tudingan terlibat atas dugaan kejahatan lingkungan di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Surunuddin Menilai, isu yang berhembus saat ini, atas dugaan keterlibatan pemerintah daerah dalam kejahatan lingkungan merupakan tudingan yang berlebihan dan tidak mendasar.
“Saya kira yang meyebut kami terlibat kejahatan lingkungan di Torobulu atas aktifitas pertambangan itu terlalu berlebihan dan tidak berdasar,”ujar Bupati Konsel H Surunuddin Dangga kepada wartawan usai peringatan HUT Sumpah Pemuda ke 95 di pelataran Kantor Bupati Konsel, (28/10/2023)
Mantan Ketua DPRD Konsel itu mengatakan, kehadirannya beberapa waktu lalu, hanya semata mata untuk melerai masyarakat pro dan kontra terhadap aktivitas PT WIN, agar tidak ada korban yang berjatuhan.
“Di Wilayah itu ada masyarakat yang setuju dan tidak setuju, karena itu Pemerintah hadir untuk memediasi agar tidak terjadi pertikaian, saya tidak mempunyai hak untuk melarang, saya hanya menyarankan agar mengikuti aturan lingkungan,”tuturnya
Bupati dua periode itu menuturkan, terkait Izin pertambangan bukan kapasitas Pemerintah Kabupaten yang mengeluarkan, melainkan Pemerintah Kabupaten hanya memfasilitasi masyarakat Pro Kontra yang terjadi agar tidak mengakibatkan keributan.
“Pertambangan itu sudah bertahun-tahun ada, kami turun untuk melerai masyarakat yang pro kontra, urusan lingkungan kan ada inspektur tambang,”ungkapnya
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, ia menilai tudingan yang dialamatkan terkait keterlibatan Bupati dan DPRD atas dugaan kejahatan lingkungan di WIUP Pertambangan PT WIN di Torobulu sangat berlebihan dan tidak berdasar,
Menurut Irham, DPRD bersama anggota tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan aktifitas PT WIN, mengingat kewenagan izin adanya di Pemerintah Provinsi dan Pusat.
“Saya kira ini sangat keliru sekali, bila kerusakan lingkungan itu karena adanya keterlibatan Bupati dan DPRD, karena semua kewenangan tidak ada lagi di Pemda Konsel, bahkan instansi Pertambangannya tidak ada,”katanya saat dihubungi awak media
Anggota DPRD Konsel empat periode ini mengaku, kejahatan lingkungan yang dialamatkan kepada Pemda dan DPRD Konsel ini dinilai salah alamat, karena itu diminta kepada yang menyoalkan aktifitas PT WIN di Torobulu untuk memahami dan mengetahui aturan yang sesungguhnya.
“Pemda dan DPRD hadir di Torobulu itu bukan karena aktifitas PT WIN dalam pertambangannya, tetapi pemerintah hadir, karena di sana ada masyarakat yang bertikai atau pro dan kontra, Tujuannya adalah untuk melerai dan tidak bertikai yang akan menimbulkan kerugian itu sendiri, jika menolak aktifitas silakan menggugat di Pengadilan,”pungkasnya.
Seperti diketahui Sebelumnya, sejumlah media online meyebutkan bahwa kerusakan lingkungan di WIUP PT WIN di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konawe Selatan diduga adanya keterlibatan Bupati dan Anggota DPRD Konawe Selatan dari nara sumber.
Reforter: Ferlin