Caption : Oknum Tersangka Kades Gemenggeng Kecamatan Pace,di bawah ke rutan kelas IIB Kabupaten Nganjuk terkait kasus tindak pidana korupsi dalam penyalah gunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2021 dan 2022,Kamis 16/11/23.
NGANJUK – JATIM, ASPIRANEWS.ID –
Kejaksaan Negeri Nganjuk menunjukan komitmenya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
BPS (35th) Kepala Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Jawa Timur yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalah gunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2021 dan 2022
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik tindak pidana khusus Kajari Nganjuk pada hari Kamis tanggal 20 september 2023
“Berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk nomer:01/M,5,31/Fd.1/09/2023 dan langsung d lakukan penahanan terhadap tersangka BPS
Selanjutnya tersangka BPS d bawa ke Rutan kelas IIB sebelum di bawa ke Rutan kelas IIB Nganjuk sekitar pukul 16.00 wib
BPS didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan intensif BPS di periksa selama 2 jam di ruang pemeriksaan pidsus Kajari Nganjuk
Kemudian tersangka BPS juga telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan telah di nyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh dokter yang memeriksa
Bahwa tersangka BPS selama menjabat sebagai kepala desa Gemenggeng telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan telah mengakibatkan kerugian Negara
Tersangka BPS dalam hal ini menyalah gunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)tahun Anggaran 2021dan 2022 Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk sebesar Rp
172.295.500.00(seratus tujuh puluh dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)tahun Anggaran 2021dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk nomer:X.700/503/411.200/2023 tanggal 07 September 2023 dan inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksanaan kegiatan tidak di libatkan dalam pembayaran bahan bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera di nota/ kwitansi dalam LPJ sehingga perselisihan tersebut di nikmati oleh tersangka BPS
Jaksa penyidik Kajari Nganjuk menjerat tersangka BPS dengan pasal 2 ayat(1) Jo.pasal 18 subsideir pasal 3 Jo pasal 18 undang undang RI nomor:31 tahun1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan undang undang RI nomer:20tahun2001 tentang perubahan atas udang undang RI nomer:31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Kasi Interjen kejaksaan Negeri Nganjuk Apriady Miradian SH.MH menjelaskan bahwa tersangka di tahan di Rutan kelas IIB selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala kejaksaan Negeri tanggal 16 November 2023
Hingga kini kasus tersebut masih dalam pendalaman tahapan penyidikan oleh Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melengkapi kelengkapan barang bukti dalam berkas perkara nantinya
(Korwil Jatim /Swr)