Polresta Malang Kota Ungkap Hasil Penyelidikan Isu Begal di Kota Malang

Caption : Kapolres Malang Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, ‘Kompol Danang Yudanto’ Kota Ungkap Hasil Penyelidikan Isu Begal di Kota Malang dalam Komprensi pers,Senin(22/01/24).

 

 

KOTA MALANG – JATIM, ASPIRANEWS.ID –  Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto beberkan hasil penyelidikan adanya isu begal yang ada di Kota Malang akhir-akhir ini dan ramai di media sosial.

Kompol Danang menyampaikan bahwa hasil penyelidikan yang telah dilakukan yakni dengan pengecekan CCTV di TKP maupun pemeriksaan pada content creator yang mengunggah video dengan narasi darurat begal di Kota Malang.

“Hasil penyelidikan dari beberapa postingan yang dibuat oleh content creator tidak sesuai dengan yang diberitakan,” ungkap Kompol Danang (Senin, 22/01/2024)

Ia menjelaskan, setelah para pembuat konten tersebut didatangi dan dilakukan klarifikasi serta penyelidikan, bahwasanya pembuat konten tersebut sebenarnya tidak mengetahui kejadian secara langsung.

Baca Juga:  114.704 Rumah Tangga Dapat Bantuan Pasang Baru Listrik di Tahun 2024

Kompol Danang juga menjelaskan bahwa para pembuat konten sudah membuat klarifikasi, baik surat maupun video yang menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan sifatnya tidak benar dan tidak bisa dipastikan.

“Ada satu informasi yang setelah kami klarifikasi dan kami cek yakni adanya dugaan begal yang ada di SPBU Ranu Grati,” ujar Kompol Danang.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, yang bersangkutan menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan sengaja dibuat untuk komunikasi dengan istrinya dengan tujuan agar menstransfer sejumlah uang untuk membayar hutang.

“Untuk informasi di media sosial terkait begal di Kota Malang kita sudah melakukan pendalaman, dan menurut saksi-saksi yang diperiksa tidak ada yang melihat secara langsung kejadian tersebut,” lanjut Kompol Danang.

Masih kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, sedangkan info yang tersebar terkait kasus itu terjadi di depan Sekolahan Cor Jesu Jl JA Suprapto Kota Malang.

Baca Juga:  Cegah Banjir Polisi dan TNI Bersama Warga Bersihkan Jalur Sungai di Ponorogo

Satreskrim Polresta Malang Kota sudah memeriksa CCTV di area tersebut dan terlihat pada jam kejadian hanya ada satu motor yang melintas dibelakang pelapor.

“Tidak didapati rekaman adanya kejadian pembegalan, itupun juga sudah diklarifikasi baik dari keterangan saksi maupun dari dari rekaman CCTV.” pungkasnya.

Dengan banyaknya berita begal yang meresahkan ini, Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam mengupload konten di media sosial, serta mengantisipasi agar waspada dan mengurangi bepergian di malam hari.

“Apabila harus pulang di malam hari, usahakan ditemani atau menggunakan moda transportasi yang aman serta memerhatikan waktu, rute, dan keselamatan pribadi” imbuhnya.

Sementara M Syukron ( yang disebut sebagai korban begal pada pemberitaan di medsos) saat mengklarifikasi mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat konten terkait begal dan tidak mengerti sama sekali terkait ucapannya menjadi viral di media Sosial.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke – 77 Polri Pecahkan Rekor MURI Latihan BHD

“Awalnya saya cuma bilang ke istri saya klo dipepet orang, tujuannya agar istri mentransfer uang. Namun ucapan saya diceritakan ke adik, hingga akhirnya cerita sampai ke anak dari temannya adik, dari situ lah narasi adanya pembegalan diupload dimedsos dan menjadi viral sampai saat ini,”jelas Syukron saat mengklarifikasi didepan media.

Untuk menjaga Kondusifitas wilayah menjelang Pemilu 2024, Kapolresta Malang Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Danang menegaskan siap memberantas berita Hoax.

Hingga saat ini pihaknya terus memantau postingan di medsos (media Sosial).

Jika nantinya ditemukan ada postingan hoax yang berpotensi membuat kepanikan masyarakat dan postingan tanpa didasari dukungan bukti yang kuat, Polresta Malang Kota akan melakukan tindakan Represif.

“Pelaku atau pemilik akun yang menyebar hoaks akan dijerat dengan undang-undang ITE tentang penyebaran berita Hoax dan berita palsu ataupun narasi provokasi,” pungkasnya.

 

(Reporter , Swr)

Pos terkait