Caption: Ketua DPD Partai PSI Dan Caleg Dapil 1 Dari Partai Golkar melaporkan dugaan kecurangan pada hasil pemilu tahun 2024 ke Bawaslu Kabupaten OKU,Kamis (07/03/24).
OKU, SUMSEL – ASPIRANEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten OKU Susanto, SH,MH, Cta., beserta para pengurus dan saksi partai PSI Kabupaten OKU mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten OKU, Kamis (07/03/24).
Kedatangan ketua DPD Partai PSI Kabupaten OKU ke Bawaslu Kabupaten OKU bersamaan dengan kedatangan Caleg nomor urut 1 Dapil 1 Kecamatan Baturaja Timur dari Partai Golongan Karya (Golkar) Mirza Khairul Cahya, SE.
Meski berbeda partai, namun kedatangan kedua belah pihak, baik itu dari Partai PSI dan Caleg dari Partai Golkar ini memiliki tujuan yang sama.
Yaitu, melaporkan dugaan kecurangan pada hasil pemilu tahun 2024 ke Bawaslu Kabupaten OKU. Laporan diterima oleh M. Rizky Apansyah, staf bagian Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu OKU.
Dikatakan Susanto ketua DPD Kabupaten OKU Partai PSI menyebutkan, tujuan kedatangan pihaknya ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu yang menyebabkan Partai PSI Kabupaten OKU mengalami kerugian, berupa hilangnya suara yang diperoleh partai PSI sebanyak 120 hingga 126 suara.
“Suara tersebut hilang diduga dari 54 TPS yang ada di 5 Kelurahan 2 Desa di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Pasalnya, menurut penghitungan suara yang kami kawal sebelumnya, baik itu dari tingkat TPS Desa dan Kelurahan, suara keseluruhan yang kami peroleh sebanyak 1688. Namun anehnya setelah hasil rekapitulasi penghitungan tingkat Kecamatan berkurang menjadi 1562 suara ,”ujar Susanto.
Diungkapkan Susanto, ia bersama segenap pengurus Partai PSI Kabupaten OKU berharap agar laporan yang disertai bukti-bukti lapangan lengkap yang ia sampaikan supaya mendapat tindak lanjut dari Bawaslu OKU.
Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menindak lanjuti ke proses lebih lanjut, baik itu ke Bawaslu Provinsi maupun secara perdata hingga ke MK.
“Kami menduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum terkait yang menyebabkan hilangnya perolehan suara Partai kami. Dalam hal ini, pihak PPK Baturaja Timur yang menjadi terlapor kami, tapi bisa juga ada keterlibatan dari para ketua dan anggota KPPS dari 54 TPS yang saya maksud diatas ,”urai Susanto.
Lebih dalam diungkapkan pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, adapun dasar hukum laporan yang ia sampaikan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasal 505 yang berbunyi : Setiap anggota KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya atau berubah nya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan didenda paling banyak Rp. 12 juta.
“Saya selaku Ketua Partai PSI Kabupaten OKU hari ini melaporkan ke Bawaslu OKU dugaan kecurangan yang telah merugikan Partai PSI. Kami meminta agar Bawaslu Kabupaten OKU melakukan tindakan, baik pidana maupun administrasi kepada oknum-oknum yang kami maksud ,”terang Susanto.
“Kami juga meminta Bawaslu Kabupaten OKU agar melakukan penghitungan suara ulang, karena kami menolak hasil penghitungan suara sebelumnya yang kami nilai penuh dengan kecurangan dan cacat hukum ,”tandasnya.
Caleg Partai Golkar Kabupaten OKU Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu, Berupa Manipulasi Data dan Perolehan Suara.
Hal senada terkait dugaan pelanggaran kecurangan pemilu juga disampaikan Mirza Khairul Cahya, SE., Caleg dari Partai Golkar Dapil 1 nomor urut 1 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU didampingi Anggi Marta dari saksi partai Golkar.
Laporan yang disampaikan Caleg Partai Golkar ini berupa dugaan telah terjadi manipulasi data perolehan suara. Sehingga membuat ia merasa dirugikan lantaran perolehan suara yang dapat berkurang akibat dugaan kecurangan yang terjadi dibeberapa TPS Kecamatan Baturaja Timur.
Menyikapi hal tersebut, Mirza Khairul Cahya bersama timnya yang tidak ingin tinggal diam demi mencari keadilan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten OKU, guna melaporkan kejanggalan dugaan kecurangan pemilu yang ia rasakan.
“Hari ini kami mendatangi kantor Bawaslu OKU dengan melampirkan bukti laporan berupa berkas dan flashdisk, yang didalamnya terdapat beberapa fakta bukti dugaan pelanggaran pemilu. Selain itu, kami juga akan melaporkan ketua dan anggota KPPS di beberapa TPS di Kecamatan Baturaja Timur ,”ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, belum bisa memberikan komentar terkait laporan yang masuk karena belum membaca dan mempelajari secara detail berkas laporan yang sedang diterima oleh stafnya.
“Saya baru saja sampai dari luar kota langsung kesini (ke kantor, red). Saya belum melihat berkas laporannya. Nanti ya, setelah saya lihat dan pelajari dulu baru bisa menyimpulkannya. Apa bila bukti-buktinya dirasa cukup, nanti kita pikirkan langkah dan tindak lanjutnya seperti apa ,”tutup Yudi Risandi. (Korwil Sumsel @dril/Tim)