Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Ketua Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asbar Pranandi, minta Majelis Hakim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) usut tuntas atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Konawe Selatan (Konsel),” Rabu, (15/05/2024)
Asbar menilai, dicabutnya laporan oleh pelapor dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang di duga dilakukan oleh Ketua dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Konsel, di kantor Bawaslu Sultra, patut di pertanyakan.
“Kita patut pertanyakan ada apa tiba-tiba laporan itu dicabut. dengan dicabutnya laporan tersebut majelis hakim harus lebih serius menggali fakta-fakta apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya
Lanjut Asbar, dirinya berjanji akan turun mengawal kasus tersebut hingga fakta-fakta bisa menjadi terang benderang.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab kalau betul adanya maka harus ditindak dengan tegas, sebab perbuatan tersebut akan berimbas terhadap kepercayaan publik dimana beberapa bulan kedepan KPU Konsel akan menghadapi pilkada serentak,” tambahnya
Meski laporan yang dibuat oleh pelapor telah dicabut, Ketua PW SEMMI Sultra sangat prihatin, sebab ia menilai KPU adalah lembaga yang mengakomodir hak konstitusional masyarakat dalam menentukan pilihannya dan tidak boleh ada perbuatan tersebut didalamnya.
“Meskipun telah dicabut laporannya, saya sangat sayangkan atas dugaan kasus ini, KPU mestinya tidak boleh ada isu seperti ini, karena ini akan mencederai kepercayaan demokrasi kita khususnya di Konsel yang jumlah wajib pilih terbanyak ke dua se Sultra,”pungkasnya
Sementara itu, awak media ini masih sedang berupaya menghubungi pelapor atas ketidak hadirannya dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 beberapa hari lalu.
Laporan: Fn