Komisioner KPU Konsel Sahbuddin Diduga Masih Menerima Gaji ASN

Ketgam: Kantor Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan, (Foto:Isw)

Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Konawe Selatan (Konsel) di duga masih menerima gaji dobel dari Status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Gaji dari Komisioner KPUD Konsel.

Mencuatnya, dugaan salah satunya Komisioner atas nama Sahbuddin, yang masih menerima gaji dobel setelah salah satu pegawai BKAD Konsel membenarkan, yang bersangkutan sejak dilantik pada Juni 2023 hingga Januari 2024 masih menerima gaji sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur.

“Kami cek dia masih terima gaji sampai bulan Januari 2024, seharusnya pasca dilantik kemarin dia datang melapor supaya gajinya dihentikan. Ini nanti Februari 2024 baru ada laporannya,” katanya

Sebab, lanjutnya, jika tidak ada laporan dari yang bersangkutan BKAD tidak mempunyai alasan untuk menghentikan pembayaran gaji ASN di Konawe Selatan.

Baca Juga:  Patroli Gabungan, Polisi Amankan 106 Pemuda yang Meresahkan Warga

“Dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan kami surati,”ungkapnya

Tak hanya sampai disitu Awak media ini sebelumnya sempat melakukan penelusuran ke BKPSDM Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, setelah adanya informasi dari Bendahara Umum Daerah (BUD) yang bersangkutan telah pindah tugas.

“sudah di cek di absen online dan siasn, tidak ada nama tersebut di pemkot kendari. Sudah di cek juga nip nya bu, tidak ditemukan datanya. Mungkin bukan di kota kendari,” tutup Hj Hasria, melalui pesan WhatsApp

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Bane saat dikonfirmasi terkait penyelenggara Pemilu yang berstatus ASN, pihaknya menegaskan harus Cuti di luar tanggungan negara (CTLN).

Baca Juga:  Ratusan Personel Polres Pasuruan Disiagakan di 17 Kecamatan Amankan 1.726 TPS Pilkada 2024

“Yaa tidak boleh terima gaji double, kalau dia tidak kembalikan termasuk memperkaya diri sendiri. Penyelenggara Pemilu berstatus ASN harus Cuti di luar tanggungan negara,” tegas Iwan Rompo, Selasa (28/5/2024)

Dalam berbagai kasus, tambah dia, ASN yang belum mengantongi CTLN terus masih jadi komisioner biasanya disanksi pemberhentian sementara sampai terbit CTLN-nya.

Sebelumnya juga, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Konawe Selatan Sutamin Rembasa mengaku, heran jika ada seorang ASN yang lolos menjadi anggota KPU tetapi belum ada izin persetujuan di luar tanggungan negara dari Bupati atau kepala daerah hingga memasuki satu tahun masa kerja di KPU.

“Saya kira komisioner yang demikian ini tidak berintegritas dan patuh terhadap aturan yang ada. Ini juga penting untuk ditindaklanjuti, jangan sampai yang bersangkutan masih menerima gaji dobel,” katanya

Baca Juga:  Sosok Iksan Bangsawan, Content Creator Muda Asal Makassar, Sukses Berkarir di Jakarta

Laporan: Fn

Pos terkait