Peraturan Rektor UMKendari Tentang Pemilu Lembaga Kemahasiswaan Diduga Berpotensi Mencekal Angkatan 2020

Ketgam: Sampul Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari Yang Diduga Mendiskriminasi Angkatan 2020, (Foto: Isw)

Kendari, Aspiranews.id _ Ratusan mahasiswa menilai peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari (UMKendari) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor: 120/KEP/II.3.AU/A/2021 Tentang Peraturan Pemilahan Umum Lembaga Kemahasiswaan, diduga berpotensi mencekal angkatan 2020

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Rahman selaku Koordinator Fakultas Ekonomi KBM UMK yang juga merupakan mahasiswa aktif di Universitas Muhammadiyah Kendari. Jum’at,” Jum’at (14/06/2024)

Menurut Rahman peraturan tersebut dinilai men diskriminatif dan menciderai asas Pemilihan Umum yakni asas jujur dan adil, ia menilai pasal 8 huruf b Peraturan Rektor Nomor 120/KEP/II.3.AU/A/2021 menyatakan bahwa persyaratan calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden terdaftar aktif minimal semester empat dan maksimal semester tujuh. Sehingga bagi mahasiswa semester delapan tidak dapat terlibat untuk berkontestasi dalam pemilihan BEM Universitas Muhammadiyah Kendari tahun 2024.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Gelar Sosialisasi Cegah KDRT Wujudkan Keluarga Indonesia Anti Kekerasan

“Pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari akan dilaksanakan pada semester genap tahun 2024, sementara Peraturan Rektor tersebut tidak membolehkan semester delapan atau angkatan 20 untuk ber kontestasi. Inikan jelas-jelas diskriminatif.” Ujar Rahman

Lebih lanjut, Rahman mendesak Rektor UMKendari, untuk segera merevisi terkait kebijakan yang ia nilai memotong regenerasi serta potensi mahasiswa yang dapat memimpin lembaga kemahasiswaan tersebut.

“Periode sebelumnya itu masanya angkatan 19 dan seharusnya sekarang masanya angkatan 20, tapi karena ada persyaratan maksimal semester tujuh dalam Peraturan Rektor itu sehingga masanya angkatan 20 terpotong, untuk itu, supaya tidak ada angkatan yang terpotong masanya dalam berproses, maka rektor harus merevisi ketentuan persyaratan Calon Presma.” Pungkas Rahman

Baca Juga:  KPU Konsel Mencatat 58 orang KPPS Sakit, dan Satu Meninggal dalam Bertugas

Laporan: Fn

Pos terkait