BLITAR _JATIM ASPIRANEWS.ID – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yg mempunyai Tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa termasuk pembinaan Kelembagaan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa.Tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa merupakan kegiatan utama penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam memenuhi pelayanan bagi segenap masyarakat yang ada di Desa,Senin(1/07/24).
“Fungsi dan tugas BPD yang penting untuk dilaksanakan sebagai berikut:
Melaksanakan fungsi pengelolaan aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan tugas untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat berkenaan dengan perencanaan desa yang harus dilaksanakan dan selesai sebelum bulan Juni setiap tahunnya. Kegiatan ini menjadi dasar untuk memberikan masukan dalam tahapan perencanaan berikutnya;
Melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa yang harus dilaksanakan maksimal pada bulan Juni;
Mengawasi kinerja Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RKPDes selaman bulan Juli sampai Agustus;
Mengawasi kinerja Kepala Desa sekaligus terlibat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang harus dilaksanakan setiap bula Agustus;
Mengawasi kinerja Pemerintah Desa dalam penyusunan rancangan akhir RKPDes yang harus selesai dilaksanakan pada bulan September;
Menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKPDes bersama Kepala Desa paling lambat akhir bulan September;
Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyusun rancangan APBDes dibantu oleh Perangkat Desa yang dilaksanakan pada bulan Oktober;
Menyelenggarakan Musyaawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes APBDes yang dilaksanakan paling lambat akhir bulan Oktober;
Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyampaikan rancangan Perdes APBDes untuk mendapatkan evaluasi Camat sebelum ditetapkan menjadi Perdes APBDes;
Menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan akhir Perdes APBDes hasil evaluasi Camat paling lambat sebelum akhir bulan Desember;
Mengawasi kinerja Kepala Desa untuk memastikan Penetapan dan Pengundangan Perdes APBDes hasil Musywarah BPD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember.
Salah satu Fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati setiap rancangan Peraturatan Desa. Dari sekian Perdes yang harus ditetapkan di Desa, yang sangat berdampak langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memenuhi layanan kepada masyarakat adalah Perdes tentang APBDes. Untuk itu, maka menjadi sangat penting dan strategis agar fungsi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh BPD di semua Desa sesuai amanat undang-undang. BPD harus memastikan Perdes APBDes ini bisa ditetapkan oleh Kepala Desa maksimal setiap tanggal 31 Desember pada setiap tahun anggarannya. Beberapa rangkaian kegiatan yang menjadi fungsi dan tugas BPD agar Perdes APBDes ini bisa ditetapkan tepat waktu adalah:?
Memastikan kinerja Kepala Desa untuk setiap rancangan Perdes beserta lampiran RKPDes dan APBDes disampaikan kepada BPD untuk dipelajari dan bahan pembahasan dalam Musyawarah BPD sesuai dengan target waktu sebagaimana di atas;
Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterima rancangan Perdes beserta lampirannya, BPD sudah harus mempelajari dan menyusun bahan pembahasan serta menyampaikan undangan pembahasan dalam Musyawarah BPD kepada Kepala Desa;
Maksimum 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya rancangan Perdes beserta lampiran RKPDes dan APBDes, BPD harus sudah menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk mebahas dan menyepakatinya Bersama Kepala Desa;
Apabila terdapat materi muatan isi yang perlu mendapat perbaikan, maka Kepala Desa diberikan batas waktu perbaikan dan kembali menetapkan tanggal Musyawarah BPD untuk pembahasan lanjutan. Musyawrah BPD yang sifatnya lanjutan ini tetap harus dapat dilaksanakan dalam target waktu sebagaimana dalam penjelasan di atas;
Dalam hal terjadi permasalahan dan atau perselisihan pendapat anatara BPD dan Kepala Desa, agar meminta bantuan Camat atau pejabat yang ditugaskan untuk memfasilitasi penyelesaiannya sekaligus menjadi narasumber dalam Musyawarah BPD;
Setiap penyelenggaraan Musyawarah BPD, maka unsur Pimpinan BPD yang memimpin penyelenggaraan Musyawrah, Kepala Desa bisa menghadirkan Perangkat Desa untuk meberikan dukungan yang sifatnya sangat teknis;
Camat atas nama Bupati/Walikota sekaligus sebagai Pembina Teknis Pemerintahan Desa berkewajiban dan sekaligus memilki tanggungjawab untuk memastikan setiap tahapan perenanaan dan penganggaran di Desa baik yang menjadi fungsi dan tugas BPD maupun Kepala Desa bisa terlaksana dengan baik dan memenuhi target waktu sesuai amanat undang-undang.
Hal-hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah setiap Anggota BPD senantiasa selalu bersinergi dan berkolaborasi baik internal kelembagaan BPD maupun bersama dengan Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selalu membangun komunikasi dan harmonisasi baik secara formal sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, maupun melalui kegiatan informal lainnya. Sinergi antara BPD dengan Kepala Desa ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam optimalaisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, apalagi dalam situasi yang masih dipengaruhi pandemic seperti saat ini. Ingat, tugas BPD adalah mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat di masing- masing wilayahnya mutlak diperlukan dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.(Kabiro Blitar Agus sukoco)