LSM LIRA Mendesak Kementerian ESDM dan KLHK,Agar Tidak Mengeluarkan Dulu RAKB Untuk PT. Cipta Djaya Surya (CDS)

Caption : Sekretaris Wilayah DPW LSM LIRA Sultra, “Manton.(ft).

 

Sultra – Kendari, Aspiranews.id – DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak kementerian ESDM dan KLHK agar tidak mengeluarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) serta memberikan sanksi administrasi dan mencabut Izin PT. Cipta Djaya Surya (CDS) dengan SK 192 Tahun 2010.

Pasalnya, PT. CDS tidak patuh menyampaikan RKAB Tahunan pada aplikasi MOMS sebanyak 702.002 Ton dengan royalti Rp. 28.494.170.701,86. Selain itu, PT. CDS pada tahun 2022 telah menjual ore nikel yang diduga ilegal dan/atau telah menjual ore nikel melebihi kuota/kuantitas sebanyak 94.175,18 Ton dengan royalti sebesar Rp. 16.124.881.696.

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Wilayah DPW LSM LIRA Sultra, Manton. Minggu, 14/07/2024.

Baca Juga:  Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

Lebih parahnya lagi, Manton membeberkan bahwa PT. CDS belum melunasi utang, bahkan utang pada Waba dengan status KPKNL.

Ironisnya, sambung Manton, PT. Cipta Djaya Surya (CDS) tidak melaporkan jaminan reklamasi dan tidak sesuai bahkan tidak ada laporan evaluasi.

Tak hanya itu, ” PT. CDS juga diduga tidak memiliki dokumen rencana reklamasi untuk periode sampai dengan tahun 2023, dan tidak ada penetapan, bahkan PT. CDS tidak memiliki Berita Acara (BA) konsultasi publik,” kata Manton.

Sambung Manton, apalagi PT. Cipta Djaya Surya tidak memiliki dokumen penetapan jangka waktu pembayaran jaminan pascatambang. Dan ltu dibuktikan bahwa PT. CDS belum menyerahkan bukti penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Temuan itu berdasarkan LHP DTT atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM dan KLHK periode tahun 2020 sampai dengan Triwulan III tahun 2022, dan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Reklamasi dan Pascatambang Sulawesi Tenggara, dengan Nomor: 53/LHP/XIX.KDR/12/2023.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Dibalik Misteri Pria Paruh Baya Gantung Diri di Malang

Sementara itu, kegiatan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Untuk itu, Sekwil DPW LSM LIRA Sultra mendesak Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi administrasi serta pencabutan izin terhadap PT. Cipta Djaya Surya (CDS).

“Dalam waktu dekat ini juga, kami akan melakukan aksi demontrasi dan melibatkan beberapa organisasi/lembaga guna untuk meminta kepastian hukum yang berlaku di negara Indonesia, dan meminta keterbukaan pihak PT. CDS terkait dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambangnya. Selain itu juga meminta kepada PT. CDS kerbukaaannya mengenai pengelolaan dana CSR nya selama beroperasi,” Pungkas Manton,(MT/ Tim)

Baca Juga:  Polres Tanjungperak Berhasil Mengungkap Kasus TPPO Satu Tersangka Asal Bekasi Diamankan

Pos terkait