Caption: Sekjen L-KPK saat menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Andoolo,(ft).
KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK) Resmi melaporkan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 32 Konsel di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta pungli berkedok Komite, jum’at (09/08/2024).
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Lembaga-KPK ‘Yusdar pada awak media, setelah resmi mendapatarkan laporannya di Kejaksaan Negeri Konsel perihal adanya dugaan realisasi pengunaan Dana BOS anggaran Tahun 2022/2023 SMP Negeri 32 Konawe Selatan, Ucapnya.
Menurutnya, dari hasil jumlah siswa pada dapodik yang dilaporkan diduga kuat berbeda dengan data absen siswa Tahun 2022-2023,dan menduga kuat mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 32 konawe selatan membuat laporan fiktif pada pertanggung jawaban pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,dengan berdasarkan hasil monitoring di Sekolah tersebut ditemukan ada beberapa kejanggalan pada fasilitas Sekolah yang seharusnya membutuhkan perbaikan atau pemeliharaan namun fakta yang terjadi kunci pintu ruang kelas saja hanya hendel pintu yang terpasang tapi sudah tidak berfungsi,begitu pula plafon yang dibiarkan rusak saja,jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ada dugaan pungli berkedok komite sebanyak Rp 340.000/siswa yang tentunya membebani orang tua siswa,dan mirisnya lagi salah satu orang tua siswa menyampaikan dengan merasa sedih bahwa pada tahun 2023 anaknya sempat tidak ikut ujian sekolah, hal itu di sebabkan karena belum membayar uang komite akibat belum memiliki uang untuk membayarkan komite anaknya,tegasnya Ketua L-KPK,kerab disapa bang yus.
Sementara di tempat terpisah Sekjen L-KPK ‘Iron membenarkan bahwa mantan Kepsek SMPN 32 Konsel,pada Jum’at kemarin resmi laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolas(Bos) dan melakukan Pungli,sebab dengan adanya pungutan komite yang masih di lakukan disekolah SMPN 32 Konawe Selatan,sangat jelas ini merupakan suatu tindakan melawan hukum hal itu berdasarkan Permendikbud No.44 tahun 2012 dan Permendikbud No.75 tahun 2016,tentang larangan dan sanksi komite sekolah dan tentang pungutan dan sumbangan pendidikan,tutupnya.(Tim)
– sampai terbit berita ini pihak yang terkait belum ada konfirmasi,,,,!