L-Kpk Resmi Melaporkan Kadis Kesehatan Dan Salah Satu Perusahaan Pemenang Tender Di Dinkes Konsel

L-Kpk Resmi Melaporkan Kadis Kesehatan Dan Salah Satu Perusahaan Pemenang Tender Di Dinkes Konsel

 

KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS .ID -Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kabupaten konawe selatan (Konsel ) melaporkan salah satu perusahaan yang diduga melakukan pemalsuan dokumen perusahaan dalam proses lelang proyek Pembangunan Rehabilitasi Berat Gedung Farmasi Tahun anggaran 2024.

Hal itu disampaikan Yusdar selaku Ketua L-KPK Konsel saat mendaftarkan laporannya di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Rabu (21/08/2024).

Menurutnya terdapat hal yang janggal dari hasil monitoringnya yakni mengenai proses lelang kegiatan tersebut.”

Masih Yusdar, Harusnya pada proses pelaksanaan lelang pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) lebih selektif dalam memastikan kelengkapan atau keabsahan dokumen elektronik perusahaan yang ikut dalam pelelangan proyek , Sehingga tidak Terjadi inprosedur pada proses pelaksanaan dilapangan.”
Sebab ketika hal itu tidak dilakukan, maka berpotensi ada keberpihakan yang terstruktur, sistematis dan masif antara pihak Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa dengan penyedia/pihak yang di nyatakan sebagai pemenang tender, dimana disini kami juga menduga kadis dinas kesehatan ikut mengintervensi kebijakan untuk menentukan perusahaan pemenang tender.

Baca Juga:  Giat Bersih Lingkungan Bersama Polres Konsel Dan Warga Wujud Peduli Aman Kesehatan

Lanjut,dan perlu diketahui pada proses lelang kegiatan Rehabilitasi Berat Gedung Farmasi tahun 2024, menurut data yang kami himpun dalam proses perengkingan kami temukan salah satu perusahaan yang kami anggap lengkap secara administrasi maupun alat penunjang lainya tetapi digugurkan.”
Dan justru yang dimenangkan adalah CV. Gaung Angkasa Sejahtera, yang kami duga, bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk memenangkan proyek ini. Sebab kami menemukan adanya kejanggalan pada dokumen perusahan yang diduga tidak memiliki syarat utama mengikuti lelang elektronik, tetapi justru malah dinyatakan sebagai pemenang tender.

Dimana pelaporan kami hari ini salah satu poin, dugaan dipalsukannya dokumen persyaratan utama yaitu Self Loading Mixer 2.5 M³ dan Genset dengan kapasitas 3000 watt, sebab pada saat kami monitoring alat tersebut tidak di temukan berada dilokasi kegiatan.”
Sehingga inilah salah satu dasar kami melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, agar APH bisa segera mengkaji lebih dalam lagi perihal laporan
kami, ucapnya.”

Baca Juga:  Itwasda Polda Sultra Lakukan Audit Kinerja Polres Konsel

Oleh karena itu kami meminta pihak kejaksaan untuk memanggil dan Memeriksa kadis kesehatan konsel sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA),dan kepala ulp serta direktur CV .Gaung Angkasa Sejahtera perihal pelaporan kami hari ini. Tutup yusdar tegas.

Sampai berita ini di terbitkan kami telah mengkonfirmasi ke kadis kesehatan melalui via WhatsApp dan telepon tetapi tidak ada tanggapan.

Laporan : Tim

Pos terkait