Caption : Polres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William Cornelius Tanasale menyampaikan dalam Kompresi pers mulai Bulan Oktober/ November 2024 berhasil ungkap 59 kasus Narkoba, 66 Tersangka Diamankan
TANJUNGPERAK – JATIM, ASPIRANEWS.ID – Dalam rentang waktu 1 Oktober hingga 18 November 2024, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil mengungkap 59 kasus narkoba.
Dari hasil ungkap tersebut, total 66 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 65 laki-laki dan satu perempuan.
Sementara itu, 12 dari 66 tersangka merupakan residivis, termasuk pelaku yang berinisial TM, NS, dan TH, yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
“Penangkapan ini juga menyita perhatian publik dengan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan obat keras lainnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengungkapkan dari operasi tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 129,98 gram sabu-sabu, 533,71 gram ganja, sembilan butir ekstasi, 1.970 butir obat keras jenis pil LL, uang tunai sebesar Rp1.910.000, serta 30 ponsel yang digunakan untuk aktivitas transaksi.
“Dari pengungkapan ini kami menyelamatkan 2.400 jiwa manusia dari penyalahgunaan Narkoba,” ungkap AKBP William Cornelius Tanasale, Jumat (22/11/2024).
AKBP William mengatakan penangkapan ini dimulai sejak awal Oktober 2024 dan dilakukan di berbagai lokasi.
“Jadi dimulai 9 Oktober 2024, Tersangka BP ditangkap di Jl. Putat Jaya, Surabaya, dengan barang bukti sembilan bungkus ganja seberat 530 gram dan timbangan elektrik,” kata AKBP William.
Kemudian pada 7 November 2024,Tersangka TH ditangkap di Pasuruan, hasil pengembangan dari Surabaya.
Polisi menyita lima klip plastik berisi 40,28 gram sabu dan sebuah timbangan elektrik.
“Pada 8 November 2024,Tersangka NS ditangkap di Jl. Sawah Pulo, Semampir, Surabaya, dengan 43 klip plastik sabu seberat 19,63 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1 juta,” tandas, AKBP William.
Pada 4 Oktober 2024, Tersangka TM ditangkap di Lamongan dengan barang bukti 15 klip sabu seberat 12,75 gram dan empat butir ekstasi seberat 1,58 gram.
Pelaku merupakan residivis yang kembali berulah melakukan aksi peredaran narkoba.
Salah satu residivis, berinisial HL, disebut memiliki jaringan yang cukup luas di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Para residivis ini menunjukkan bahwa kita harus meningkatkan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas,” ujarnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar kami dapat segera bertindak,” tegasnya.
Pengungkapan besar ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya.
“Hasil penindakan ini sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim,” tegasnya.
(Reporter , Swr)