Caption : Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K.,ungkap Dugaan Penipuan Travel Umrah,Kamis (29/05/25).
SUMENEP , ASPIRANEWS.ID – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang merugikan 60 calon jemaah Masjid Al-Falah. Total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.
Tersangka berinisial AMB telah ditahan setelah diduga menyamar sebagai penyelenggara perjalanan umrah resmi. Ia menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 dengan tarif Rp30 juta per orang, padahal tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI.
“Pelaku kami amankan karena kuat dugaan melakukan penipuan terhadap para calon jemaah. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., Kamis (29/5).
Modus penipuan ini dimulai sejak Agustus 2022, ketika warga Pamekasan—termasuk pelapor—berkonsultasi dengan biro perjalanan PT Annuqa setelah mendengar bahwa biro tersebut pernah memberangkatkan jemaah pada 2019.
Tersangka AMB, yang juga dikenal sebagai KH Ahmad Muhajir, kemudian melakukan sosialisasi langsung kepada jemaah di Masjid Al-Falah. Pendaftaran terus bertambah hingga mencapai 60 orang. Dana disetor bertahap, termasuk tambahan biaya Rp7,5 juta mendekati keberangkatan.
Namun, pada 4 April 2023—hari keberangkatan—pihak biro secara tiba-tiba membatalkan keberangkatan dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan. Esoknya, dalam pertemuan dengan jemaah, pelaku menjanjikan refund paling lambat 30 April 2023, asalkan tidak ada laporan polisi. Janji itu tidak pernah terealisasi.
Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Sumenep. Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran, e-visa, rekening koran, dan flashdisk berisi dokumen serta komunikasi terkait.
Tersangka dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.(SWR)