Caption : Pelaku tersangka pencurian HP di Mesjid RSD Nganjuk sudah diamankan di Mapolres Nganjuk,Sabtu(31/05/25).
NGANJUK – JATIM, ASPIRANEWS.ID –Jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di teras Masjid Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk. Pelaku berinisial DS (45), warga Jalan A. Yani III, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, dan dilaporkan korban pada Jumat, 30 Mei 2025. Korban diketahui sedang tertidur di teras masjid usai melaksanakan salat subuh ketika handphone miliknya dicuri.
“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres dalam keterangan pers pada Sabtu (31/5/2025).
DS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan di kawasan Jl. Kyai H. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melihat kesempatan saat korban lengah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone iPhone 11 warna silver milik korban sebagai barang bukti, serta pakaian dan topi yang dikenakan saat beraksi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi antara unit reskrim Polres Nganjuk, Polsek Nganjuk Kota, dan para saksi di lokasi kejadian.
“Kami juga menyita pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, yang identik dengan ciri-ciri dalam rekaman CCTV,” terangnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.(BG).