KEJARI KABUPATEN BLITAR SITA 5 ASET TANAH DAN BANGUNAN MILIK HB DALAM KASUS KORUPSI PROYEK DAM KALI BENTAK

Caption : Kejari Kabupaten Blitar melakukan pemasangan plang penyitaan dan penyegelan aset atas dugaan perolehan dari kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak,Kamis(12/06/25).

 

 

BLITAR – JATIM, ASPIRANEWS.ID – 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita sejumlah aset milik HB, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, atas dugaan perolehan dari kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar turun langsung ke lokasi melakukan pemasangan plang penyitaan dan penyegelan aset.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pranama kepada awak media ASPRANEWS.ID 12/06/2025

Baca Juga:  Polisi RW Ditpolairud Polda Jatim Kirim Bantuan Sembako dan Obat – obatan ke Lumajang

“Sore ini kami melakukan penyitaan 5 bidang tanah dan bangunan milik tersangka HB, penyitaan ini merupakan buntut dari kasus korupsi DAM Kali Bantak. Dan kami akan terus menelusuri aset untuk memenuhi kerugian negara sekitar Rp5.1 miliar,” ucap Willy. Kamis (12/06/2025).

Disampaikan Kasi Pidsus Gede Willy, bahwa penyitaan ini pun sudah mendapatkan izin sita penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 116 PenPidsus-TPK-Sita/2025/PN Surabaya.

Adapun sejumlah asek milik HB yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar disebutkan Kasi Pidsus, I Gede Willy antara lain:

1. Tanah dan bangunan seluas 1250 meter persegi di lingkungan Sumberdiren, Garum Kabupaten Blitar.
2. Sawah dengan luas 1.114 meter persegi. Sawah tersebut berada di Desa Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
3. Tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi yang juga berada di Sumberdiren Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
4. Sawah seluas 3.950 meter persegi berada di Kecamatan Sanankulon.
5. Tanah mencapai 1.650 meter persegi terletak di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  Polres Lamongan Terjunkan Tim Laser Cegah Gesekan Pesilat dan Kriminalitas

Dijelaskan Gede Willy, bahwa tanah tersebut dibeli HB selaku Sekdin PUPR Kabupaten Blitar pasca pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak. Satu aset diketahui dibeli HB pada tahun 2023 sementara 4 lainnya dibeli tersangka pada tahun 2024.

“Jadi ini ada 5 objek, satu objek dibeli pada Desember 2023 sementara sisanya di tahun 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar tersebut. Keempat tersangka itu diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.

Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS. Serta satu lagi merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar.(KAbiro Blitar Agus sukoco)

Baca Juga:  Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

Pos terkait