Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Skandal Pemberhentian sepihak 10 orang honorer Pramu Tamu Bagian Umum Kantor Bupati Konawe Selatan (Konsel) menuai polemik, pasalnya 10 orang honorer tersebut diganti sepihak dan kini nasib mereka tidak mendapatkan kejelasan.
Mimpi ke 10 orang honorer tersebut agar bisa menjadi pelayan publik dengan harapan bisa terakomodir pada perekrutan berikutnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun kini mimpi itu berpotensi kandas.
Menurut Salah satu honorer yang diganti, Fitriani, mengatakan proses pergantian mereka tidak ada pemberitahuan lebih dulu dari atasan tiba-tiba nama mereka tidak tercantum lagi dalam SK terbaru, kendati telah mengabdi 1 Dekade lamanya namun seakan enggan untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Kami tidak menyangka akan diberhentikan karena memang tidak pernah diberi tahu kalau ada pergantian, jadi kami masih kerja total sampai bulan Mei pada saat menyambut HUT Konsel”, ujarnya saat dihubungi via telpon whatsapp. Rabu, (25/6/2025)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bulan Januari mereka masih mendapatkan SK honorer mereka walaupun SK tersebut tidak pernah diberikan langsung hanya sebatas diberitahu dan masih mendapat gaji dari bulan Januari sampai Februari 2025.
”Pada bulan Januari kami masih beritahu soal terbitnya SK kami dan kami masih gajian di bulan Februari tetapi setelah kami diberhentikan kami sudah tidak digaji padahal kami kerja sampai bulan Mei”, katanya
Senada dengan itu, Tuti honorer yang diganti mengatakan bahwa pergantian mereka sangat merugikan dirinya karena telah mengabdi menjadi honorer selama 10 tahun tiba-tiba diganti tanpa alasan yang jelas.
”Saya tiba-tiba diganti tanpa dikasih penjelasan dan saya tidak dibayarkan gaji selama 3 bulan terakhir mulai dari Maret sampai bulan Mei”, tuturnya saat dihubungi oleh wartawan media ini
Para honorer yang diganti sepihak berharap agar ada mukjizat atas pengabdian selama menjadi pegawai honorer, melalui bupati konsel, Irham Kalenggo, untuk memperpanjang SK honorer mereka.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Konsel, Sri Yuningsih mengatakan bahwa proses pergantian tenaga honorer Pramu Tamu dirinya tidak mengetahui proses apalagi dilibatkan. Karena KTU tidak pernah koordinasi sama dia, terkait penandatanganan Surat Perjanjian Kerja yang diajukan oleh Kepala Tata Usaha (KTU) Kaimudin dia hanya menjalankan perintah pimpinan.
”Saya tidak terlibat proses pergantian walaupun saya Kabag Umumnya, semua itu KTU yang tau dan saya hanya tandatangan yang diajukan oleh KTU atas perintah atasan”, ungkapnya saat ditemui di kantornya
Selanjutnya, Kepala Tata Usaha Kabag Umum Setda Konsel, Kaimudin menjelaskan bahwa proses pergantian tenaga honorer Pramu Tamu dirinya menjalankan perintah pemakai dalam hal ini Bupati.
”Saya sebagai KTU hanya melaksanakan perintah pemakai (Bupati) bahkan SPK sudah ditandatangani langsung oleh Sekda Konsel,” jelasnya
Kaimudin juga membeberkan, Pengganti Honorer Pramu Tamu yang baru tidak menggunakan SK, melainkan hanya SPK, sebagai syarat untuk Pramu Tamu yang baru agar bisa dibayangkan honor mereka.
”Jadi Untuk Pengganti baru 10 orang ini yang di Pramu Tamu bisa tidak pakai SK, cukup SPK saja,” bebernya
Lebih lanjut, Kaimudin mengatakan terkait nasib tenaga honorer yang digantikan tetap terdaftar di Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Konsel. Tetapi, mereka tidak digaji lagi karena sudah tidak mendapatkan SPK.
”Mereka masih terdaftar di Simpeg Konsel, mereka juga tidak dilarang untuk masuk kantor hanya saja mereka sudah tidak digaji lagi karena di SPK sudah tidak ada namanya” tandasnya
Laporan: Fn