‎APNI Sebut PT Ifishdeco Menambang Sesuai Aturan

Ketgam: LOGO Asosiasi Penambang Nikel Indonesia

Konawe Selatan, Aspiranews.id – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Sebut PT Ifishdeco TBK. telah melakukan penambang sesuai prosedur dan aturan pertambangan berdasarkan undang-undang,” Kamis (31/07/2025)

‎Menurut Sekretaris umum APNI, Meidy Katrin Lengkey menegaskan bahwa tuduhan tentang PT Ifisdeco yang melakukan aktivitas pertambangan tidak mematuhi aturan pertambangan hanyalah informasi sesat.

‎“Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan data yang berkembang belakangan ini,” katanya

‎APNI menegaskan, sejak awal organisasinya dibentuk dengan visi menjadi wadah utama bagi para penambang nikel Indonesia guna mewujudkan industri pertambangan yang berkelanjutan, kompetitif secara global, dan memberi kontribusi positif bagi ekonomi nasional.

‎Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan APNI:

Baca Juga:  Puncak Libur Lebaran 2023, TNI-Polri Bersinergi Amankan Objek Wisata di Malang

‎1. Penambangan PT Ifishdeco Tbk. Sesuai Kaidah GMP

‎APNI menyebut PT Ifishdeco Tbk. telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024–2026 dari Kementerian ESDM, yang merupakan hasil evaluasi ketat dan terpenuhi lima aspek Good Mining Practice (GMP) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.

‎2. Pengelolaan Lingkungan Sesuai Regulasi

‎Perusahaan ini juga disebut menjalankan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan dan telah meraih PROPER Kategori Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua tahun berturut-turut (2021–2024).

‎3. Penempatan Jaminan Reklamasi Sudah Dilakukan

‎Untuk memenuhi salah satu syarat RKAB, PT Ifishdeco telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga tahun 2025, sesuai ketetapan Kementerian ESDM.

Baca Juga:  Aksi Kemanusiaan Jelang Hari Bhayangkara ke-77 Polres Nganjuk Berhasil Himpun 166 Kantong Darah

‎4. Lokasi IUP Bukan di Kawasan Hutan Produksi

‎APNI menyatakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco Tbk. sepenuhnya berada di Area Penggunaan Lain (APL), bukan hutan produksi. Adapun jalan hauling yang melintasi hutan lindung sepanjang 300 meter telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare dari Kementerian Kehutanan.

‎5. Tidak Ada Smelter Mangkrak

‎Terkait tudingan mangkraknya smelter, APNI menjelaskan bahwa anak usaha PT Ifishdeco, yakni PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), telah berproduksi pada 2018–2019 dan mengekspor nickel pig iron (NPI). Namun kini BSI berhenti beroperasi karena teknologi blast furnace (BF) yang digunakan dinilai tidak ekonomis akibat mahalnya harga kokas impor sebagai bahan baku.

Baca Juga:  Nikel Sultra: Potensi Terpendam di Antara Kemiskinan dan Bencana

‎6. Tidak Ada Gratifikasi Rp 3 Miliar ke Pemprov Sultra

Uang senilai Rp 3 miliar yang ditempatkan di Bank Sultra adalah milik PT Ifishdeco Tbk. dan tercatat atas nama perusahaan. Dana itu merupakan komitmen perusahaan untuk program CSR dan PPM tahun 2025, dan dapat dicairkan sewaktu-waktu oleh perusahaan sesuai pelaksanaan program.

‎“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur,” pungkas Meidy Katrin

‎Laporan: Fn

Pos terkait