PJS Angkat Bicara, Wartawan Dianiaya Saat Liputan Sidak KLHK di Serang

Caption : Ketum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) melalui Ketua Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, SH., MH., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, menekankan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas,Jumat (22/8/2025).

 

 

SERANG, BANTEN – JABAR, ASPIRANEWS.ID – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Sejumlah wartawan menjadi korban pengeroyokan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Insiden ini menambah catatan kelam kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Banten, Timan, mengecam keras aksi brutal tersebut. Ia menegaskan bahwa tindak pengeroyokan ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga termasuk pidana murni yang tidak bisa ditolerir.

Baca Juga:  PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

  “Kami mendesak Polda Banten dan Polres Serang segera menangkap serta memproses semua pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Timan, Jumat (22/8/2025).

 

Dalam insiden itu, beberapa jurnalis dari media lokal dan nasional menjadi korban, di antaranya berinisial, Yf (Radar Banten), (Rk)(Tribun Banten), (Rd) (BantenNews.co.id), (Sy) (SCTV), (Av) (Tempo), (Dp) (Antara), (Ir) (Banten TV), (Hd)(Jawa Pos TV), (Ib) (Detik), dan (AG) (Antara Foto).

Kronologi Kejadian

Aksi kekerasan terjadi saat rombongan KLHK selesai melakukan sidak. Saat para jurnalis hendak mengambil kendaraan, mereka tiba-tiba dihadang oleh pihak perusahaan, sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas), serta oknum aparat yang diduga berpihak kepada perusahaan.

Menurut kesaksian Rasyid (BantenNews.co.id), pengeroyokan berlangsung brutal dan membabi buta.

“Ketika kami hendak mengambil motor, tiba-tiba dijegat dan dipukuli. Banyak rekan yang dikeroyok tanpa ampun. Ada juga yang terpaksa lari hingga lima kilometer untuk menyelamatkan diri,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini, sejumlah wartawan mengalami luka-luka. Aparat kepolisian dari Polres Serang kemudian turun tangan untuk mengamankan situasi dan melindungi jurnalis yang tersisa.

Baca Juga:  Polres Malang Salurkan Bantuan UMKM untuk Keluarga Peristiwa Kanjuruhan Asal Probolinggo dan Pasuruan

 

PJS Tuntut Penegakan Hukum Tegas

Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, SH., MH., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, menekankan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas.

  “Polda dan Polres Serang wajib menindak tegas semua pelaku. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

 

Sebagai tindak lanjut, DPD PJS Banten bersama sejumlah pengurus DPC akan menghadap Kapolda Banten untuk meminta langkah hukum yang jelas dan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

(Tim PJs)

Pos terkait