Caption : BNN memusnahkan barang bukti narkotika seberat 474 kilogram hasil dari 21 kasus di lima wilayah, dengan total 43 tersangka yang diamankan, Jum’at (22/8/25).
JAKARTA – ASPIRANEWS.ID – Pasca HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Pada 22 Agustus 2025, BNN memusnahkan barang bukti narkotika seberat 474 kilogram hasil dari 21 kasus di lima wilayah, dengan total 43 tersangka yang diamankan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 253 kg sabu, 218 kg ganja, 3 kg kokain, serta 94 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yaitu menggunakan incinerator di halaman kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, dan di PT Jasa Medivest Plant, Karawang, Jawa Barat.
“Tak hanya memusnahkan barang bukti, BNN juga mengungkap dua kasus terbaru peredaran narkoba melalui paket pengiriman. Pertama, ganja sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dari Malaysia ke Pandeglang, Banten. Kedua, kiriman ketamin bubuk seberat lebih dari 3 kg dari Perancis yang disamarkan dalam 1.860 catridge rokok elektrik.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen BNN dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Kami tidak hanya menyita, tapi memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan agar tidak kembali beredar,” tegasnya.
(Swr)