Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Kepala Desa Anese Kecamatan Andoolo Barat resmi di laporkan warganya, perihal dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). TA 2021-2025 di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) ” Rabu (24/09/2025)
Pelaporan tersebut diawali dengan aksi Demonstrasi, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Anese Menggugat dan lembaga konsorsium Aktivis Mudah Sultra, di kantor Inspektorat Daerah, dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan DD.
Selain di Inspektorat, para masa aksi juga berdemonstrasi dan melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan Negeri Konsel. dengan berbagai dugaan penyelewengan yang dilaporkan.
Muh. Waliadin, Selaku Ketua Konsorsium Aktivis Muda Sultra. Mengatakan dalam orasinya bahwa selama menjabat kades Anese diduga sering menyelewengkan DD.
“Pengelolaan DD diduga kuat di selewengkan dan di pergunakan untuk perkaya diri, bukan di pergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga masyarakat Anese,”ujarnya saat berorasi
Wiliadian, memaparkan sejumlah dugaan penyelewengan DD tahun anggaran 2021-2025. Baik Pekerjaan (fisik) yang diduga Mark Up dan Juga Fiktif Di antaranya :
1. Pengadaan Lampu Jalan yang Menelan Anggaran cukup Fantastis Dengan Nilai 200 Juta yang di duga Mark up.
2. Pembangunan/ Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa di Duga Mark up
3. Pungutan Liar Pabrik Sagu senilai 1.500.000 Per/bulan selama 36 Bulan Lamanya.
4. Pemotongan Dana BLT sebesar 50 ribu Setiap Penerima.
5. Pemasangan Papin Blok Halaman Balai Desa sebesar 202.328.000 Di Duga Mark up.
Bahkan pembuatan Pintu Air Irigasi yang Berlokasi Di Dusun 1 Desa Anese dengan Nilai Anggaran 16.000.000 Di Duga Fiktif/Ditiadakan Padahal Dalam Rencana Anggaran Biaya sesuai hasil Investigasi terealisasi tetapi Fakta Di Lokasi Tersebut Tidak di adakan barang Tersebut.
Ditempat yang sama Beberapa Tokoh Masyarakat Desa Anese Saudara RISMAN, Menyampaikan Pada saat hearing Di Inspektorat Daerah kabupaten Konsel. Provinsi Sulawesi Tenggara,
”Kepala Desa Anese Saudara Abdus. Sempat menerima Honor Desa selama kurang lebih Tahun 2021-2023 Padahal undang-undang ASN sudah menegaskan bahwa oknum Kepala Desa tersebut selaku Aparatur sipil Negara (ASN) tidak Di Perbolehkan Menerima Honor Desa,”tandasnya
Laporan: Fn