Data Warga Nganjuk Diduga Dicatut Oknum Koperasi, Pinjaman Mendadak Dinyatakan Lunas

Caption : Ilustrasi  Koperasi Abal Abal,

 

 

NGANJUK – JATIM, ASPIRANEWS.ID – 
Dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh oknum koperasi mencuat di Kabupaten Nganjuk. Sejumlah warga mengaku namanya diduga dicatut untuk pencairan pinjaman di kantor cabang koperasi tertentu tanpa sepengetahuan pemilik data, Rabu (21/1/2026).

Salah satu warga berinisial S, pedagang jajanan anak asal Dusun Kedungceleng, Desa Ketawang, Kecamatan Gondang, mengaku baru mengetahui namanya tercatat memiliki pinjaman saat hendak mengajukan kredit pada Agustus 2025. Berdasarkan keterangan petugas koperasi, data atas namanya disebut telah digunakan untuk pinjaman di cabang lain sejak 2023.

Ironisnya, S mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan tidak pernah menerima dana maupun didatangi petugas penagih. Kejanggalan muncul ketika S mempersoalkan hal itu, karena status pinjaman atas namanya justru dinyatakan lunas oleh pihak koperasi.

Baca Juga:  Damkar Selalu Terlambat, Ketua PJS Waykanan Angkat Suara

Kasus serupa dialami warga berinisial S W, pedagang nasi pecel asal Desa Rejoso. Saat hendak mengajukan pinjaman pada November 2025, ia diberitahu bahwa namanya telah digunakan untuk pencairan dana di cabang Kertosono sejak 2022. S W menduga pencatutan tersebut berkaitan dengan KTP miliknya yang sempat hilang.

Merasa dirugikan, para korban menyerahkan perkara ini kepada kuasa hukum. Erni Yunita, S.H., menyatakan pihaknya telah menerima kuasa dan berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut ke Polres Nganjuk dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Aspiranews.id membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Polres Lumajang Berhasil Ungkap 10 Kasus dan Amankan 11 Tersangka Saat Operasi

(SWR)

Pos terkait