Caption ; Foto Kantor Pengadilan Negeri Andoolo,Rabu (21/01/26).
KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Rabu (21/1/2026), menjatuhkan vonis berupa pidana denda kepada dua terdakwa kasus penganiayaan. Misdar bin Suaman (terdakwa I) dan Jusrin Saloko bin Banto (terdakwa II) masing-masing dihukum membayar denda sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagai pengganti pidana kurungan.
Putusan dengan Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Adl tersebut dibacakan oleh majelis hakim anggota di ruang sidang utama. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170, Pasal 351, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan motif kejahatan berawal dari rasa sakit hati terdakwa I akibat perdebatan antara korban dan ayahnya, yang merupakan Kepala Desa Benua Utama, saat rapat BUMDes.
Pleidoi Ditolak, JPU Tuntut 8 Bulan
Sebelumnya,penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pleidoi) yang menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Andoolo tidak didukung alat bukti yang sah karena keterangan saksi dinilai kontradiktif. Namun, majelis hakim menolak seluruh pembelaan tersebut.
JPU dalam tuntutannya mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, tetapi pada akhir tuntutan hanya meminta hukuman 8 bulan kurungan.
Ketua PJI Sultra “Denda Bukan Pilihan Utama, Keadilan bagi Korban?”
Putusan ini menuai sorotan dari Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia(PJI) Sulawesi Tenggara, Agus Salim Patunru. Ia menilai vonis denda tidak memberikan keadilan yang substansial kepada korban.
“Denda uang adalah sanksi alternatif atau tambahan dalam hukum pidana, bukan pengganti mutlak atas tindakan kekerasan fisik,” kata Agus Salim ketika dihubungi. “Uang denda sebesar Rp30 juta tersebut masuk ke kas negara. Di mana keadilan restoratif bagi korban?”
Agus Salim menambahkan, dalam prinsip restorative justice, pelaku bisa tidak dipidana penjara jika ada proses perdamaian yang tulus dengan korban. “Kami akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum PJI dan mengagendakan untuk melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Yudisial,” tambahnya.
Dasar Hukum Pidana Denda
Perlu dicatat,dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana denda sebagai pengganti pidana kurungan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti keadaan terdakwa, berat-ringannya perbuatan, dan efek jera. Putusan ini masih dapat diajukan banding oleh pihak-pihak yang berkeberatan, baik JPU maupun terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Andoolo maupun Kejari Andoolo belum memberikan pernyataan resmi menanggapi kritik dari Ketua PJI Sultra tersebut.(Tim)






