Ungkap Dugaan Kasus Penganiayaan di Patianrowo, Polres Nganjuk Tetapkan Sembilan Tersangka

Caption :Satreskrim Polres Nganjuk dalam konferensi pers ungkap dugaan Kasus Penganiayaan di Patianrowo,Kamis (29/01/2026).

 

NGANJUK – JATIM, ASPIRANEWS.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung di Joglo Polres Nganjuk, Kamis (29/01/2026).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” ujar AKP Sukaca saat konferensi pers.

Dalam peristiwa tersebut, satu korban berinisial M.N.K. (19) dilaporkan meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan medis. Sementara dua korban lainnya, masing-masing berinisial R.A. (20) dan M.A.K. (21), mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan.

Baca Juga:  Polres Jember Berhasil Ungkap Tanaman Ganja di Rumah Warga Bupati Jember Beri Apresasi

Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan seluruhnya merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, masing-masing berinisial CE (18), LR (21), ME (19), MI (18), MY (18), DP (22), serta tiga anak yang berhadapan dengan hukum berinisial ED (17), BS (17), dan DS (17).

“Terkait tersangka yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak,” jelas AKP Sukaca.

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian diduga bermula saat rombongan korban berpapasan dengan rombongan terduga pelaku di jalan desa. Situasi kemudian berkembang hingga terjadi dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama.
“Para tersangka bersikap kooperatif dan menyerahkan diri, sehingga tidak dilakukan penangkapan secara paksa,” tambahnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan paving, batu bata, dua unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil Visum et Repertum.

Baca Juga:  DPP PJS Tugaskan Dua Pengacara Dampingi SRI VANDA WARAGA

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) KUHP Baru tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Arif Y)

Pos terkait