Caption : Gambar ilustrasi dalam persidangan mengajukan permohonan praperadilan.
SURABAYA – JATIM, ASPIRANEWS.ID – Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam permohonannya, ia meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanannya dinyatakan tidak sah.
Praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, penggeledahan, dan penyitaan. Mekanisme ini juga mencakup permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Dalam persidangan, Pemohon melalui penasihat hukumnya, Andri Cahyanto, SH., MH., menghadirkan dua saksi, yakni Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran, saksi Mikhael Markus menerangkan bahwa konflik bermula dari transaksi jual beli tanah antara Samsudin dan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Perkara tersebut, menurutnya, sempat bergulir secara perdata hingga diajukan upaya banding oleh Uswatun Hasanah.
Ia juga menyebut kepemilikan tanah diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021 atas nama Permadi.
Terkait bangunan yang menjadi objek perkara, saksi menyatakan rumah tersebut telah berdiri sejak 2020. Pada 2022 sempat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan dan dituangkan dalam berita acara, namun persoalan tidak mencapai penyelesaian hingga terjadi pembongkaran bangunan.
Saksi mengaku mengetahui adanya pembongkaran rumah dari informasi media sosial dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Ia menyebut pembongkaran dilakukan oleh Permadi.
“Saya tahu tentang pembongkaran itu dari media sosial,” ujarnya di persidangan.
Sementara itu, saksi Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti yang juga menjabat Ketua RT 11 RW 02 Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, menyampaikan bahwa Uswantun tidak pernah tercatat tinggal di rumah tersebut. Ia menyebut hanya suaminya yang beberapa kali datang ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, dan tidak pernah melapor sebagai warga setempat.
Eddy menjelaskan, pembongkaran bangunan terjadi sekitar Agustus 2024, awalnya dilakukan secara manual. Ia mengaku sempat menyarankan agar pembongkaran dihentikan sementara. Namun, menurut keterangannya, pembongkaran kemudian menggunakan alat berat.
Ia juga menyampaikan telah dua kali diperiksa di Polrestabes Surabaya terkait perkara tersebut.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menilai permohonan praperadilan tersebut kabur (obscuur libel).
“Pemohon masih menggunakan KUHP lama dalam permohonannya,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Ia memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S-TAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 dinyatakan tidak sah dan memerintahkan Polrestabes Surabaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Pemohon juga menggugat penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026, dan meminta agar penuntutan terhadap dirinya dihentikan.
Selain itu, Pemohon memohon pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
(SWR)






