Caption : Ketua DPD PJS Bangka Belitung bersama Solidaritas Wartawan audensi Kapolda Babel melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso terkait Sengketa Berita Bukan Ranah Pidana,Rabu(11/02/26).
PANGKALPINANG , ASPIRANEWS.ID – Gelombang solidaritas wartawan di Bangka Belitung menguat menyusul dugaan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers dan perusahaan media di Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung mendatangi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan sikap tegas agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rombongan awalnya dijadwalkan beraudiensi dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, namun pertemuan akhirnya diterima Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Audiensi dipimpin Rikky Fermana selaku Penanggungjawab KBO Babel yang juga Ketua PJS Babel. Dalam dialog tersebut, para jurnalis menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.
Para awak media menegaskan, sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 15 memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menangani pengaduan terkait karya jurnalistik. Karena itu, pendekatan pidana dinilai sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium, bukan pilihan pertama.
Dalam pertemuan tersebut juga ditegaskan bahwa distribusi berita melalui media sosial tidak mengubah statusnya sebagai produk jurnalistik. Selama berita diproduksi melalui proses redaksi dan kaidah jurnalistik, maka tetap berada dalam rezim hukum pers. Media sosial disebut hanya sebagai sarana distribusi, bukan ruang yang menghilangkan tanggung jawab dan perlindungan hukum pers.
Para jurnalis turut menyoroti Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur koordinasi apabila terdapat perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Mereka menilai, pengabaian mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan menjadi preseden yang mengancam kebebasan pers di daerah.
“Melalui pernyataan sikap bersama, komunitas pers Babel meminta agar penyelesaian perkara yang bersumber dari karya jurnalistik dikembalikan ke mekanisme Dewan Pers serta menjamin tidak ada kriminalisasi terhadap jurnalis”,Imbunya salah satu wartawan yang ikut audensi.
Mereka menegaskan, sikap ini bukan semata membela individu, melainkan menjaga marwah profesi dan ruang demokrasi agar tetap terlindungi.(Tim Pjs)








