Curanmor Prambon Terungkap, Kapolres Nganjuk Pastikan Pelaku dan Penadah Diamankan

Caption : Pelaku curanmor Prambon serta penadah dan barang buktinya berhasil diamankan dan akan di proses lebih lanjut di Mapolres Nganjuk, Jum’at (20/02/26).

 

 

NGANJUK – JATIM, ASPIRANEWS.ID – Kapolres Nganjuk Suria Miftah Irawan membenarkan bahwa kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat Street tahun 2017 warna hitam Nopol W 6844 NCU yang terjadi di Dusun Kedungrejo, Desa Bandung, Kecamatan Prambon, berhasil diungkap beserta pelaku, penadah, dan barang buktinya, Jumat (20/2/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Berbek. Melalui pendalaman dan koordinasi lintas wilayah, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor milik korban Arik Prayoga (26), warga Desa Bandung, Kecamatan Prambon, yang mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Ploso: Sabu 0,66 Gram Disita

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
Benar, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Prambon telah berhasil kami ungkap. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga penadah serta barang bukti berhasil diamankan. Ini merupakan hasil pengembangan dan kerja keras anggota di lapangan,” tegasnya.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan sebelah utara bengkel tempatnya bekerja sejak pukul 07.00 WIB tanpa mengunci stang ganda. Sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan tersebut diketahui telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, sementara CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi tidak aktif.

Baca Juga:  Penolakan Zakir Naik Meluas, PNIB Desak Pembatalan Kegiatan di Indonesia

Kapolsek Prambon Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi dua pelaku yang lebih dahulu diamankan Polsek Berbek, yakni IE (27), warga Balongpacul, dan MY (24), warga Tanjunganom.
Dari hasil pengembangan tersebut, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan terduga penadah berinisial AS (35), warga asal Lampung Tengah yang berdomisili di wilayah Blitar. Sepeda motor korban kami temukan dalam kondisi telah diganti pelat nomor untuk mengelabui petugas,” jelas Kompol Santoso.

Dari tangan AS (35), petugas mengamankan satu unit Honda Beat Street tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi asli W 6844 NCU yang telah diganti menjadi AG 3386 VBV, satu unit Honda Vario, satu unit telepon seluler, serta uang hasil penjualan sebesar Rp3,9 juta.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Amankan 11 Tersangka dalam Serangkaian Kasus Kriminal

Korban Arik Prayoga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas keberhasilan pengungkapan tersebut.
Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras hingga motor saya berhasil ditemukan. Saya sangat bersyukur dan merasa terbantu,” ungkapnya.

Kapolres Nganjuk kembali mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan. (Bg)

Pos terkait