Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Pemberhentian seorang aparat di Kelurahan Alangga, Kecamatan Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menuai sorotan. Aparat yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan 1 disebut diberhentikan tanpa pemberitahuan maupun teguran sebelumnya.
Informasi pemberhentian itu baru diketahui saat yang bersangkutan hendak mengecek honor selama tiga bulan terakhir. Namun dana yang diharapkan belum juga masuk ke rekening.
”Baru diketahui saat mau cek honor. Ternyata sudah diganti. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya kepada awak media ini, Minggu (29/03/2026).
Sumber tersebut juga menyebut, hingga saat ini honor selama tiga bulan belum diterima. Ia menilai langkah lurah terkesan sepihak.
Sementara itu, Lurah Alangga, Usran, belum memberikan penjelasan terkait alasan pemberhentian tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia hanya mempersilakan untuk datang langsung ke kantor.
“Saya kebetulan ada di kantor lurah. Silakan ke sini,” tulisnya
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Konsel, Asmur Dani, mengaku belum menerima laporan terkait pemberhentian aparat tersebut. Menurutnya, dalam prosedur umum, pergantian aparat seharusnya disertai pemberitahuan atau surat keterangan resmi.
“Biasanya ada pemberitahuan atau surat keterangan jika sudah diganti. Ini akan kami klarifikasi lebih lanjut,” katanya
Hal senada disampaikan Camat Andoolo, Sutami Silondae. Ia menilai pemberhentian tanpa komunikasi kepada yang bersangkutan tidak tepat, meski pergantian dimungkinkan jika statusnya sebagai pegawai paruh waktu.
“Kalau memang pegawai paruh waktu, bisa saja diberhentikan. Tapi tetap perlu ada komunikasi dan kejelasan alasan. Kami akan meminta klarifikasi dari lurah,” pungkasnya
Laporan: Fn






