Di Duga Lebih Satu Dekade Lahan Warga Diserobot PT KCP

Suasana Poto Bersama pengurus Kelompok tani Taman Dayak Basap Saat Meninjau Lahan mereka yang di duga sengaja di serobot PT KPC, Foto: Isw

Sangatta, Aspiranews.id – Di duga kuat PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) segaja serobot lahan Kelompok Tani Taman Dayak Basap, (Poktan TDB), Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, hingga nyaris 12 tahun lamanya,” selasa (02/01/2023)

Warga (Poktan TDB) menjelaskan PT KPC telah menguasai lahan milik anggota kelompoknya, sejak tahun 2010 silam namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan konpensasi apapun

“Bayangkan 12 tahun mereka (PT KPC) gunakan lahan kami untuk jalur hauling di PIT B Keraitan Bengalon, selama itu juga tak pernah ada kontribusi apapun. Padahal lahan itu sah milik kami,” ujar ketua Poktan TDB

Ia juga menuturkan Pengadilan Negeri Sangatta, dan Mahkamah Agung telah membenarkan serta mengesahkan lahan yang diserobot PT KCP puluhan tahun itu, milik anggota Poktan TBD, namun pihak perusahaan enggan untuk menghentikan aktivitasnya.

Baca Juga:  Sarman Warga Desa Bumi Raya Butuh Kepastian Dari PT Cipta Agung Manis (CAM)

Bahkan, Poktan TDB dihalang-halangi untuk bisa beraktivitas (berladang). Sementara PT KPC masih melenggang bebas menggunakan lahan yang bukan miliknya.

“Ada mediasi yang difasilitasi polres kutim melalui kasat intelkam, namun hasilnya deadlock, ini kan artinya mereka tidak serius dan tidak melaporkan masalah ini ke pucuk pimpinan mereka di jakarta,” jelasnya.

Ketua Poktan TDB atau sapaan akrabnya Pungkas, memaparkan, sebelumnya, pihak PT KPC dan Poktan TDB pernah melakukan negosiasi untuk dijual ke pihak perusahaan, namun akibat harga lahan belum di sepakati oleh kedua bela pihak itu, menyebapkan persoalan ini belum selesai hingga saat ini

“Awalnya harga ditawarkan pihaknya 150 Miliar lalu ditawar PT KPC menjadi 10 Miliar, kemudian pihak Poktan TDB menurunkan harga jadi 80 Miliar dan ditawar lagi jadi 15 Miliar,” ungkapnya

Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 1444 H/2023, Polda Jatim Gelar Rakor Bersama Lintas Sektoral

Poktan TDB di ketahui terdiri dari 26 orang anggota, dan sembilan tim inti dari penasihat, sampai korlap,  Lucunya kami datang ke lahan disebut menghalangi aktifitas tambang. Padahal jelas itu lahan milik kami sesuai putusan nomor putusan 3475 K/PDT/2022.

“Kami ikuti aturan, kami patuhi tiap alurnya sampai akhirnya putusan Kabul keluar. Saya tahu meskipun salinan itu belum sampai ke saya tapi dari putusan online saya dan kelompok menang, bahkan Oktober lalu saya bersama tim ke Jakarta menyambangi Kantor MA demi mengetahui putusan itu,” bebernya.

Sementara itu Sala seorang Jurnalis yang tergabung dalam Pemerhati Jurnalis Saiber (PJS) berupaya menghubungi PT KPC, General Manager External Affairs & Sustainable Dev PT KPC, Wawan Setiawan namun masih belum bisa ditemui.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polres Malang Cek Produk Kadaluwarsa di Sejumlah Pasar

“Kami akan berusaha meminta keterangan ke pihak PT KPC terkait kasus ini dan akan memuatnya dalam berita jaringan PJS sebagai bentuk perimbangan dan hak jawab dari pihak perusahan” ujarnya

Reporter: Herman Latif

Pos terkait