KONAWE SELATAN ,ASPIRANEWS.ID – Usai menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) Anoa tahun 2023 selama 20 hari, Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) ratusan liter minuman keras (Miras), bertempat di Mako Polres Konsel, Selasa (21/3/2023).
Pemusanahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo SH SIK M.Si didampingi Waka Polres, Kompol M Risal Syahril SH SIK, serta para PJU Polres Konsel.
Dan dihadiri langsung Kepala BKAD Konsel Drs H Nisbanurrahim, Pabung Konsel Letkol Abdullah M, Nurdin mewakili Kajari, Kepala Kemenag H Djoko dan yang mewakili Kasatpol PP Konsel.
Kapolres AKBP Wisnu Wibowo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah hasil operasi pekat Anoa 2023 dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci ramadan 1444 Hijriah, yang dilaksanakan selama 20 hari mulai 1 hingga 20 Maret 2023.
Operasi ini, lanjutnya, berhasil mengungkap 52 kasus masing-masing, kasus minuman keras (miras) ilegal sebanyak 48, tindak pidana narkotika 2 kasus, dan premanisme 2 kasus. Adapun barang buktinya yang berhasil diamankan, yakni miras tradisional 163 liter, miras pabrikan 362 botol, dan narkotika jenis sabu sebanyak 23,8 gram.
“Operasi ini dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) menjelang bulan ramadan, agar warga dalam menjalankan ibadah puasa merasa tenang dan aman,” ujar Wisnu Wibowo.
Wisnu menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menciptakan suasana Kamtibamas di wilayah hukum Polres Konsel. Operasi ini adalah titik awal dalam menjaga situasi yang aman dan nyaman jelang puasa.
“Hal ini juga adalah sebagai efek jera dan pengetahuan kepada masyakat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan ditengah-tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, sambungnya, Polres Konsel juga akan meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang buka puasa dan salat tarwih ditiap-tiap masjid.
“Juga akan menggelar razia knalpot bogar dan safari ramadan, hal ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dalam beribadah,” jelasnya.
Ia menambahkan, rasio tingkat peredaran miras di Konsel setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dengan begitu pihaknya akan terus melaksanakan koordinasi ke tokoh-tokoh agama, masyarakat dan pemuda agar dapat menekan kasus penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala BKAD Nisbanurrahim yang mewakili Pemda Konsel menambahkan, bahwa terkait pemberian izin penjualan miras mempunyai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Izin akan keluar kalau yang bersangkutan mengajukan permintaan izin. Dan ada tempat tertentu yang boleh diberikan yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang, seperti izin tetangga, serta kalau lebih banyak mudaratnya izin tersebut tidak akan pernah dikeluarkan,” singkatnya.
Liputan.HL