KONSEL ,ASPIRANEWS.ID – Sarman salah satu warga Desa Bumi raya Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan butuh kepastian legalitas tanah tukar guling dari Perusahaan PT.Cipta Agung Manis (CAM)sejak tahun 2018,Perusahan PT.CAM ini berada di Desa Wondowatu Kecematan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan bergerak dibidang perkebunan ubi kayu dan pabrik tepung tapioka sejak tahun 2014 dan mulai produksi pabrik tepung tapioka sekitar tahun 2016.
Pada hari Senin, 20/3/2023 di kediaman rumah salah satu warga Desa Bumi raya “Sarman ” menuturkan pada awak media aspiranews.id saat dikompirmasi, ada lahan saya berada dekat dengan pabrik PT.Cam seluas 3 ha awalnya diminta beli namun saya tidak mau akan tetapi kalau tukar guling saya mau,ucapnya.
Lanjut ‘Sarman,setelah beberapa hari kemudian pihak perusahaan PT.CAM ada lahan yang dia beli dari warga sekitar 3 Ha, yang berdekatan dengan lahan saya di Desa Bumiraya kemudian diajaklah tukar guling sekitar tahun 2018,lalu saya olah itu lahan tersebut ditanami ubi untuk plasma Alhamdulillah saya sempat panen,kemudian pada saat saya olah yang kedua kalinya tanam ubi di datangngi beberapa warga masyarakat Desa Lalonggasu dan warga Desa Asingi mengclainm bahwa itu adalah tanahnya dengan memperlihatkan surat keterangan kepemilikan Tanah(SKT),imbuhya.
Masih tutur Sarman kepada awak media ini dikediamannya sambil menyodorkan ”Monggo mas diminum kopinya nanti keburu dingin,keesokan pagi ke kantornya perusahaan tersebut sampaikan kejadian lahan yang tukar guling itu kiranya pihak perusahan PT.Cam supaya menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Namun sudah kurang lebih lima (5) tahun lahan tersebut yang di tukar guling (milik PT.Cam) saya tidak dapat olah sementara lahan saya yang berada didekat pabrik perusahan ditanami terus ubi oleh pihak perusahaan, warga masyarakat yang mengclaim tanah tersebut melaporkan saya ke penegak hukum ( Polsek Tinanggea), akhirnya saya jadi bingun sudah berkali kali menghadap ke perusahaan supaya minta dikelirkan tidak juga ada realisasi dari pihak perusahaan PT.Cam.
Maka dengan itu keluarga menyarangkan pakai pengacara untuk menyelesaikan masalahnya dengan pihak PT cam sekaligus terhadap laporan polisi oleh warga pengclaim tanah dilahan hasil tukar guling dari PT cam di Polsek tinangea atas dugaan tidak pidana penyerobotan tanah yg dilakukannya,imbuhnya.
Menurut kuasa hukum/pengacara saraman ” Asep Ridwan.SH ” yg tergabung di PERADI Prof.Dr.Otto Hasibuan,SH,MH sejak tahun 2014,yang panggil akrabnya bang Asep membenarkan laporan polisi tersebut dan sudah mengklarifikasi ke pihak Polsek tinanggea melalui Kanit Reskrim tentang duduk permasalahan tanah tersebut.
Dan untuk permasalahan tukar guling dengan pihak PT cam sementara melakukan upaya mediasi untuk mengambil kembali lahan milik kliennya tersebut serta mencabut kembali surat yg ditanda tangani tentang tukar guling tanah tersebut karna dianggap sudah merugikan kliennya yang jelasx kalau pihak perusahan PT cam mau tukar guling dengan masyarakat harusnya yang yg di tukar jangan bermasalah, ksian masyarakat yg hanya mencari nafkah dari bertani sementar tanah yang mau di olah untuk ditanami bermasalah, baiknya dengan hadirnya perusahaan di lingkungan masyarakat bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,ungkap bang Asep.
Seterbitnya berita ini pihak media aspiranews.id belum kompirmasi dengan pihak perusahaan PT.Cipta Agung Manis(CAM).
Liputan. HL