Dinas PUPR OKU Mengelar Konsultasi Publik Tahap 2 Revisi RTRW dan KLHS

Caption: Kadis PUPR OKU Ir. H. Ulia Mahdi,setelah Mengelar Konsultasi Publik Tahap 2 Revisi RTRW dan KLHS,di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU. Selasa, 05/12/2023.(lsw)

 

OKU, SUMSEL – ASPIRANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kembali menggelar Konsultasi Publik 2 (KP 2) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU. Selasa, 05/12/2023.

Kegiatan dihadiri oleh, Asisten II, Puslatpur, Kadin PUPR OKU, OPD Terkait Kab.OKU, UPTD Regional VI Dinas ESDM Prov.Sumsel, UPTD Regional VI Bukit Nanti Din.LHK Prov.Sumsel, Kabag Tapem, Camat se-Kab.OKU, BUMN, BUMD, Prodi Teknik Lingkungan Unbara, Ketua REI OKU, Tokoh Masyarakat.

Baca Juga:  Ketua DPD RI LaNyalla Ajak Generasi Muda Pahami Hakikat Demokrasi di Indonesia

Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Ir. H. Ulia Mahdi, menyampaikan bahwa dalam rangka rencana tata ruang Kabupaten OKU telah melalui beberapa tahapan antara lain FGD dan Konsultasi Publik satu yang menjaring isu strategis baik dari berbagai sumber pemerintah maupun swasta.

“Konsultasi Publik 2 yang akan dilaksanakan untuk memantapkan masukkan terkait tujuan kebijakan dan strategis penataan ruang wilayah rencana struktur ruang, rencana pola ruang, serta perwujudan program pembangunan dalam 20 tahun ke depan, serta arahan pengendalian penempatan ruang pemanfaatan program pembangunan harus selaras dengan berbagai kebijaksanaan kebijakan Nasional, Provinsi, serta wilayah Kabupaten OKU,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Ulia, semua unsur baik lembaga harus membantu terlaksananya kegiatan ini, dari berbagai unsur baik SKPD, wakil rakyat, akademi, LSM, dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan informasi untuk sampai mendapat persetujuan substansi oleh pemerintah pusat dan dapat mewujudkan peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU periode 2023-2043.

Baca Juga:  Bersih Desa/ Kelurahan Sukomoro Kec Sukomoro Kab Nganjuk

Dalam kesempatan itu juga Sekda OKU Dharmawan Irianto mengatakan bahwa Konsultasi publik ini tentunya memiliki tujuan strategis untuk menampung masukan pemikiran yang konstruktif, sekaligus men-selaras-kan dan men-sinergi-kan ide dan gagasan pengaturan RTRW dan Program-program, pengendalian lingkungan strategis yang berkenaan dengan langsung terhadap rencana pembangunan daerah dalam lingkup Kabupaten OKU, yang akan menjadi landasan arah pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.

“Saya sangat menyambut positif dan apresiasi atas pelaksanaan konsultasi publik ini, sebagai wujud komitmen kita semua menuju Kabupaten OKU yang maju dan sejahtera dan menjadikan daerah kita ini sebagai wilayah yang berkembang dan semakin maju, unggul, terdepan dan kreatif dalam percepatan pembangunan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dengan Adanya Revisi UU Desa No.3 Thun 2024, Maka Jabatan Kepala Desa Di Kabupaten Blitar Akan Di Perpanjang,Sisa Tunggu SK Bupati

Lanjut sekda menambahkan, Konsultasi publik dalam rangka pembahasan revisi RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang nantinya menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam proses penyusunan RPJMD dan RPJPD Kabupaten OKU yang saat ini masih dalam pembahasan komprehensif oleh OPD terkait.

Liputan : Korwil Sumsel/Adril

Pos terkait