Kades Laonti Polisikan Salah Satu Oknum Karyawan Perusahan PT.GMS, ‘Terkait Dana Bongkar Muat

Caption: Salah Satu Kuasa Hukum Kades Laonti ‘Asep Ridwan.SH,lsw(ft).

 

 

KONAWE SELATAN , ASPIRANEWS.ID – Permasalahan tidak akan pernah terjadi seandainya manusia akan sadar kalau bukan haknya maka tidak mau menerimanya,seperti halnya antara Kades Laonti dengan oknum karyawan Perusahan PT.GMS,terkait dana bongkar muat sesuai berita acara kesepakatan antara PT.GMS dengan beberapa kepala Desa di kecamatan laonti Kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara,Kamis 16 mei 2024

“Pihak perusahaan PT.GMS yang melakukan aktifitas penambangan di areal wilayah Kecamatan Laonti sepakat dengan beberapa Kepala Desa yang kerja sama dengan perusahaan bongkar muat (PBM)di jalur terminal khusus di kecamatan Laonti,ucap Kades Laonti ‘SRD’,lewat via telpon,Minggu 05 mei 2024 .

Baca Juga:  Jelang Nataru, Polres Situbondo Bersama Dishub Tes Urine Sopir dan Cek Kelaikan Kendaraan Umum

“Kades Laonti menjelaskan diawal tahun 2021 ia masih menerima dana bongkar muat namun diakhir tahun saya sudah tidak menerima lagi hingga tahun 2023,maka dengan itu saya pertanyakan di pihak keuangan/ bendahara PT.GMS,teryata dana bongkar muat cair setiap bulan dan sudah diterima para kepala desa yang lainnya,sementara hak saya diterima sendiri oleh salah satu oknum karyawan PT.GMS tanpa sepengatahuan saya sejak akhir tahun 2021- 2023, maka dengan itu saya buatkan laporan polisi,ucapnya.

Masih SRD tuturnya,maka dengan itu 29 Desember 2023 saya bersama Dengan kuasa hukum buat laporan Kepolres Konsel terkait dugaan pengelapan oleh oknum salah satu karyawan PT.GMS.

“Sementara ditempat terpisah salah satu dari kuasa hukum SRD, ‘Asep Ridwan.SH,menjelaskan bahwa
terkait pelaporan SRD tertanggal 29 Desember 2023 di Polresta konsel itu dugaan penggelapan dana Perusahaan Bongkar Muat (PBM) oleh salah satu oknum karyawan PT.GMS.Jadi artinya begini ya pak klien saya ini seharusnya dia yang menerima dari PT.GMS dana PBM lewat jalur terminal khusus,namun dana tersebut diduga diterima oleh oknum karyawan PT.GMS tanpa sepengetahuan klien saya,imbuhnya.

Baca Juga:  FIND - Solusi Praktis dalam Mencari Bantuan dan Peluang Penghasilan di Era Digital

Masih ucap kuasa hukum SRD, Asep R,saya sangat apresiasi dalam hal ini dari pihak polres konsel sudah bekerja dengan baik,menurut informasi sudah ada pemeriksaan saksi saksi,kalau tidak salah informasi pemeriksaan satu saksi lagi,baru lanjut proses perkara.

Terus yang kedua, yang jadi persoalan lagi adalah pasca pelaporan, 29 Desember 2023,terkait dana bongkar muat yang mana Perusahaan Bongkar Muat(PBM) masih melakukan aktifitas sejak bulan Januari sampai saat ini tahun 2024, klien kami seharusnya sudah terima sebab yang menjadi objek permasalahan dana dari akhir tahun 2021- 2023 bukan di tahun ini,lalu kenapa klien saya belum juga menerima,tandasnya.(FM/Team)

NB : Sementara wartawan media ini berusaha menemui pihak perusahan PT. GMS dan perusahaan Bongkar Muat(PBM),namun terkendala dengan cuaca,bersambung….!

Baca Juga:  Jurnalis Sulawesi Tenggara Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

Pos terkait