Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Konawe Selatan (Konsel) menyoroti Dugaan Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel Sahabuddin, yang belum mendapatkan surat permohonan cuti di luar tanggungan negara, oleh Bupati Konsel semenjak dinyatakan lolos sebagai anggota KPU Konsel sejak bulan Juni 2023 lalu.
Menurut salah satu anggota Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Konawe Selatan Sutamin Rembasa mengaku, terheran jika ada seorang ASN yang lolos menjadi anggota KPU tetapi belum ada ijin persetujuan di luar tanggungan negara dari Bupati atau kepala daerah hingga memasuki satu tahun massa kerja di KPU.
“Saya kira komisioner yang demikian ini tidak berintegritas dan patuh terhadap aturan yang ada. Ini juga penting untuk ditindak lanjut, jangan sampai yang bersangkutan masih menerima gaji doble,”ujarnya kepada awak media ini, Minggu, (26/05/2024)
Sementara itu, Bendahara Umum Daerah (BUD) Konsel Patwan membenarkan, jika ada salah satu komisioner KPU konsel atas nama Sahabuddin, yang tercatat sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur, akan tetapi yang bersangkutan telah pindah di kota Kendari.
“Ternyata yang bersangkutan sudah pindah di kota Kendari Bisa di telusuri di Pemkot,”ujar Patwan, Via WhatsApp
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pujiono, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan cuti diluar tanggung negara oleh salah satu komisioner KPU Konsel namun belum mendapatkan disposisi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
“Iya suratnya sudah ada di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Selatan. Hanya saja surat permohonan tersebut belum di proses, karena belum ada disposisi Bupati Konsel,”ungkap Kepala BKPSDM Konsel Pujiono melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu
Menurut mantan Kepala Bagian Hukum Setda Konsel itu mengaku, belum adanya disposisi atau petunjuk dari Bupati atau pimpinan, surat tersebut belum dapat ditindak lanjuti, untuk kemudian dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Saya baru terima suratnya tadi, tapi saya tidak bisa proses lebih lanjut karena belum ada ijin dan disposisi dari Bupati,”tutupnya
Laporan: Tim Redaksi