Caption : Burhanuddin Bersama Kuasa Hukumnya saat pelaporan dugaan pemalsuan dokumen.
OKU TIMUR, SUMSEL – ASPIRANEWS.ID – Burhanuddin di dampingi Kuasa Hukum Chairul Nopriansyah,SH.,MH dan Susanto, SH, MH, CTA telah mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Sdr Lakoni, Rabu (25/9/2024).
“Laporan resmi telah diajukan ke Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Nomor laporan :LP/B/153/IX/2024/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR//POLDA SUMATRA SELATAN Tanggal 25 September 2024.”
Burhanuddin pertama kali menyadari adanya dugaan Sdr Lakoni menggunakan Surat palsu hasil dari SP2HP/127/XII/Res 1.24/2023A, tertanggal 22 Desember 2023, dan di kuatkan saat sidang pembuktian bukti surat di Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 8 Juli 2024, dengan nomor perkara 8/PDT.G/2024/PN.BTA, adapun dugaan bukti surat yg diduga palsu yg digunakan oleh Sdr Lakoni (terlapor) adalah Surat Jual Beli Tanah tanggal 10 September 1996, Surat Keterangan Tanah dan Surat Pengakuan Hak tanggal 15 September 1995, yang mana bila di kaji secara hukum, SKT dan SPH tersebut seharusnya lebih muda dari dasar Surat (Surat jual beli tanah tahun 1996) akan tetapi faktanya SKT dan SPH lebih tua dari dasar suratnya, dikarenakan syarat untuk menerbitkan SKT bisa berupa Surat Hibah atau Waris dan juga bisa berupa surat jual beli tanah, dan untuk perkara ini justru SKT dan SPH lah yg terlebih dahulu terbit, jelasnya.
Setahun kemudian baru Surat Jual Beli Tanahnya yg terbit, ini kan aneh, masa anak lebih tua dari Bapak, dengan alasan tersebut juga kami menduga jual beli tanah tersebut memang tidak pernah terjadi.
Lanjut Burhanuddin, sebelumnya dia pernah melaporkan Sdr Lakoni dengan kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan dengan surat LPN/34/VI/2023/SPKT/POLRES Ogan Komering Ulu Timur/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 25 Mei 2023. Namun pihak penyelidik Polres Ogan Komering Ulu Timur mengarahkan pelapor dan terlapor untuk di selesaikan secara perdata padahal bila di kaji secara hukum surat yang di ajukan oleh terlapor jelas penyelidik ini mengetahui bahwa terkait surat tersebut jelas cacat hukum, ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Burhanuddin,
Chairul Nopriansyah,SH.,MH dan Susanto, SH, MH, CTA, menambahkan bahwa laporan ini masih dalam tahap awal.
Sejak dimasukkan laporan, mengaku masih menantikan panggilan lanjutan dari Polres OKU Timur.
Menurut Susanto SH, MH, CTA, tindakan ini jelas melanggar hukum. Kerugian yang mungkin ditimbulkan sehubungan dengan pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP tidak harus kerugian yang bersifat materiil, tetapi juga apabila kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, Pasal 263 KUHP merupakan delik pemalsuan yang secara spesifik sangat penting bagi masyarakat.
Ia mengatakan bahwa hal seperti ini sering terjadi sehingga perlu adanya efek jera karena ini dapat merugikan masyarakat lainya, pungkas Susanto selaku kuasa hukum dari Burhanuddin.
Lanjut Chairul Nopriansyah,SH.,MH menambahkan berharap pihak Kepolisian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur agar cepat bertindak untuk menyelesaikannya, dan juga agar hak pelapor sebagai Warga Negara Indonesia mendapatkan kepastian hukum terkait hak haknya tersebut, tegasnya. (Korwil Sumsel Adril)