Administrasi Perpajakannya Tidak Selesai Mei 2025, Komisi III DPRD OKU Tutup PT SBI

Caption : Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahruddin ,(ft).

 

 

OKU SUMSEL, ASPIRANES.ID – Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahruddin menyatakan, bahwa pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka memanggail PT Surya Bintang Indonesia karena laporan dari masyarakat Kecamatan Lengkiti yang diterima Komisi III DPRD OKU bahwa PT Surya Bintang Indonesia ini membeli tanah tidak melalui pemerintah yang tepat istilahnya dibawah tangan.
“Kami mengusulkan untuk menertibkan ataupun harus melalui jalur yang benar. Karena hal tersebut berpengaruh kepada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli tersebut dan itu tidak mereka (PT SBI) lakukan,” tukas Fahruddin.
Lanjut Fahruddin, saat ini PT Surya Bintang Indonesia (SBI) telah memiliki lahan yang luas di Kecamatan Lengkiti sekitar 2500 hektar. Apalagi, PT SBI tidak ada melibatkan Pemerintah Kecamatan Lengkiti dan Pemerintah Desa di Kecamatan Lengkiti yang masuk dalam wilayah PT SBI. “Jadi, kita rugi dipendapatan.”Yang digarap sekarang 2356 hektar dari 2500 hekrat sisanya itu untuk pembangunan jalan,” imbuh Fahruddin.
Dikatakan Fahruddin, bahwa PT SBI tidak ada HGU karena PT SBI hanya membeli tanah kepada masyarakat HGUnya baru disusulkan. Jadi, resminya PT SBI tidak ada HGU PT SBI hanya membeli tanah ke masyarakat.
“Kita tidak tahu, PT SBI stagnan di 2012 dan diulangi lagi di 2019 dan sampai sekarang. Jadi, itu bukan HGU dia beli pribadi garap, beli garap,” ujar Fahruddin.
Untuk itu, lanjutnya, Komisi III DPRD OKU memintah ke PT SBI agar jual beli lahannya itu jangan dilakukan melalui bawah tangan karena tidak ada BPHTBnya ke Pemkab OKU maka Pemkab OKU mengalami kerugian. “Makanya Komisi III mengejar hal itu agar ada BPHTB yang berpengaruh terhadap PAD OKU,” tugkas Fahruddin.
M Fahruddin menegaskan, pihaknya memberi deadline kepada PT Surya Bintang Indonesia (SBI) untuk menyelesaikan perpajakan tersebut hingga Mei 2025. kalau administrasi perpajakannya tidak selesai maka PT SBI tutup. “Dari pertama ada di OKU hingga sekarang ini PT SBI belum pernah membayar pajak ke OKU bahkan jual beli itu belum ada yang bayar pajak ke OKU,” tegas Ketua Partai Hanura OKU ini. (Korwil Sumsel-@dril))

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Semeru 2024 Berakhir, Angka Lakalantas di Nganjuk Turun

Pos terkait