MENELAN ANGGARAN RP 26M RATUSAN PPPK USAI DILANTIK JUNI MULAI TERIMA GAJI

Caption : Saat pelantikan PPPK Pemkab Blitar di pendopo Ronggo Hadinegoro Kabupaten Blitar, Jum’at (23/05/25).

 

BLITAR-JATIM, ASPIRANEWS.ID – 
Kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Blitar awal Juni ini bakal tebal.

Bagaimana tidak, baru saja dilantik pada Jumat (23/5/2025) lalu, PPPK Pemkab Blitar langsung mendapatkan gaji pertama pada Juni mendatang.

Ya, sebanyak 836 PPPK di lingkup Pemkab Blitar baru saja menjalani pelantikan di pendopo Ronggo Hadinegoro Kabupaten Blitar. Mereka adalah PPPK rekrutan tahap pertama 2024.

“Iya mulai Juni mendatang mulai mendapatkan gaji pertama. Utamanya para PPPK yang menjalani pelantikan beberapa waktu lalu. Tetapi sebelum mendapatkan gaji pertama, ada syaratnya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1445H/2024: Memperkuat Moral dan Solidaritas Sosial dalam Persiapan Pemilu Damai

Dia menjelaskan syarat yang harus dilalui para PPPK itu yakni harus memiliki surat pernyataan melaksanakan tugas.

Selain itu juga harus menghadap ke organisasi perangkat daerah sesuai dengan surat yang telah dikantongi. Ketika sudah menghadap itulah sudah resmi bekerja.

Sebagai gantinya, pada Juni nanti mulai mendapatkan gaji seperti PNS pada umumnya. Gaji itu juga bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK.

Itu berbeda dengan gaji yang diterima berstatus PNS yang bersumber dari DAU alias umum. “Untuk gaji sudah ada aturannya,” tambahnya.

Nah, untuk Kabupaten Blitar, para abdi negara atau aparatur sipil negara alias ASN rekrutan pada 2024 lalu juga sudah dianggarkan dana gaji.

Baca Juga:  Anggota DPR Asal Riau M Rahul Cuek dengan Kasus Konflik Lahan PT MSSP Vs Kelompok Tani Manunggal

Dana yang disediakan sekitar Rp 26 miliar. Nah, bukan hanya gaji bulanan saja, tetapi juga sudah disiapkan bonus tambahan. Yakni dalam bentuk gaji ke-13.Kapan pelaksanaan atau pencairannya, juga menunggu instruksi pemerintah pusat. Untuk gaji yang diterima PPPK disesuaikan dengan klasifikasi golongan dan masa kerja.(KAbiro Blitar AS)

Pos terkait