Caption : Polres Nganjuk ungkap dua(2) Kasus Sabu dan Curanmor,Sabtu (26/07/25).
NGANJUK – JATIM, ASPIRANEWS.ID – Dalam satu hari, jajaran Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol, yakni peredaran narkotika jenis sabu seberat setengah ons dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar para petani di area persawahan.
Setengah Ons Sabu Disita, Pria Asal Sawahan Ditangkap
“Kasus pertama melibatkan pria berinisial AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom pada Jumat malam (25/7/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Hasilnya, polisi menyita 16 plastik klip berisi sabu seberat total 50 gram, ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat komunikasi. Barang-barang haram tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk saku celana pelaku, bawah pohon, dan rumah kos lainnya.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Nganjuk.
Dari pemeriksaan awal, AG mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial RY, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga RY merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas wilayah.
“Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan lebih luas dan memburu pemasok utama,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Sugiarto, S.H.
AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Curi Motor Petani di Sawah, Warga Sukomoro Diciduk”.
Sementara itu, pada kasus kedua, pria berinisial SY (31), warga Dusun Balongdlungo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, diringkus saat hendak mengambil motor hasil curiannya yang sedang diservis di bengkel wilayah Sukomoro.
SY diduga mencuri sejumlah sepeda motor milik petani saat mereka sedang bekerja di sawah, khususnya di wilayah Kecamatan Sukomoro dan Gondang. Salah satu korbannya adalah Suparman (44), petani asal Dusun Kajang, Desa Bungur, yang kehilangan sepeda motor Honda Jupiter Z miliknya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Sukomoro, Polsek Gondang, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, menyusul laporan kehilangan dari sejumlah warga.
Hasil interogasi mengungkap SY juga mencuri motor milik Yuwiyono (34) warga Dusun Depok, Desa Sumberejo. Barang bukti berupa plat nomor AG 3454 VG, panel motor, serta jejak penjualan melalui Facebook sistem COD turut ditemukan di rumah pelaku.
“Beberapa motor hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian. Kami imbau masyarakat berhati-hati dalam transaksi kendaraan tanpa dokumen lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H.
SY kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(BG/Swr)