Ketua Kelompok Tani Diduga Jualbelikan Pupuk Subsidi ke Anggota dan Warga Lain,Petani Terdampak

Caption : Ilustrasi gambar pupuk subsidi di perjualbelikan(ft.rb.co.id)

 

 

KONAWE SELATAN, ASPIRANEWS.ID – Diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi di Desa Bumi Raya, Kabupaten Konawe Selatan. Ketua Kelompok Tani “Sumber Baru” dengan inisial AB, diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan dengan harga terjangkau kepada anggotanya berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dugaan ini muncul setelah sejumlah anggota kelompok tani tersebut mengeluhkan harga pupuk yang harus mereka bayar di atas harga yang wajar. Mereka mengaku membeli pupuk urea seharga Rp 160.000 per sak dan NPK Phonska Rp 165.000 per sak.

“Lebih miris lagi mengetahui warga desa tetangga  justru diberi harga Rp 165.000 untuk urea dan Rp 170.000 untuk NPK Phonska. Artinya, kami, anggotanya sendiri, justru dikenai harga lebih tinggi,” ujar salah satu petani yang enggan disebut namanya kepada Aspiranews.id, Rabu (17/12/2025).

Saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2025), Ketua Kelompok Tani “Sumber Baru” (AB) mengakui menjual pupuk dengan harga tersebut. Awalnya, ia menjelaskan bahwa pengadaan pupuk menggunakan dana dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan kesepakatan BUMDes mendapat keuntungan Rp 10.000 per sak.

Namun, dalam penjelasan lebih lanjut, AB menyatakan telah mengembalikan modal kepada BUMDes dan kini mengelola penjualan pupuk secara mandiri.

“Sudah saya kembalikan modal BUMDes-nya. Sekarang saya modalin sendiri, jadi itu saya jual baik untuk anggota kelompok maupun warga lain yang butuhkan agar modal cepat berputar,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Kalau memang kemahalan, nanti besok dijualnya dengan harga Rp 115.000 per sak untuk NPK Phonska seperti di desa tetangga.

Baca Juga:  DISDUKCAPIL OKU JEMPUT BOLA BANTU KORBAN BANJIR

Informasi dari kios agen penyalur pupuk setempat, yang dikonfirmasi via telepon, memberikan gambaran berbeda mengenai harga dasar. Agen tersebut menjelaskan, harga ke kelompok tani adalah Rp 90.000 per zak untuk urea dan Rp 92.000 per zak untuk NPK Phonska jika dijemput sendiri oleh kelompok. Jika diantarkan, biaya transportasi dan pemikul ditanggung kelompok.

“Saya sering sampaikan kepada ketua kelompok bahwa utamakan dulu anggota yang terdaftar di RDKK, dan bahwa harga kalau diantarkan beda kalau kelompok jemput sendiri,” jelas sang agen.

Sementara itu, Kepala Desa Bumi Raya, Habri Silondae, menyatakan keterkejutannya ketika dikonfirmasi terkait harga jual pupuk oleh ketua kelompok tani tersebut.

Baca Juga:  Ikatan Pensiunan Perusahaan Gas Negara (IPPGN) Bergerak Maju: Memperjuangkan Hak Para Pensiunan

“Saya kaget kalau penjualan Ketua Kelompok AB menjual pupuk subsidi sangat jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Habri Silondae di kantornya, Rabu (17/12/2025).

Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Nanti sebentar malam saya panggil ketua kelompoknya. Kalau benar masih menjual dengan harga segitu, maka saya akan berikan teguran minimal buat pernyataan pak,” ungkapnya.

Warga dan petani Desa Bumi Raya berharap adanya pemeriksaan dan tindakan tegas dari instansi berwenang terhadap dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang vital bagi usaha tani mereka.

Liputan.    : HL

Pos terkait