Bahtsul Masail Benda Kerep Cirebon Islah Kembalikan Gus Yahya Sebagai Ketum PBNU Dihukumi Haram

Caption : foto bersama Para Kiyai muda Se – Jawa Barat mengelar forum Bahtsul Masail pondok pesantren Benda Kerep Cirebon pada Senin kemarin (26/1/2026).

 

 

CIREBON — JABAR, ASPIRANEWS.ID – 
Forum Bahtsul Masail para kiai muda Jawa Barat dan DKI Jakarta yang digelar di Pondok Pesantren Benda Kerep, Cirebon, memutuskan bahwa upaya islah dengan mengembalikan jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada KH. Yahya Cholil Staquf dinilai haram secara syariat dan tidak sah secara organisasi.

Bahtsul masail tersebut berlangsung di Pesantren Benda Kerep, salah satu pesantren tertua di Cirebon yang berdiri sejak awal 1800-an dan diasuh oleh KH. Muhammad Miftah, cicit KH. Sholeh Zamzami (Mbah Sholeh), pendiri pesantren sekaligus keturunan Sunan Gunung Jati.

“Islah dalam arti mengembalikan jabatan kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah secara syariat dan organisasi, tanpa proses pertanggungjawaban dan mekanisme yang sah, adalah haram,” tegas KH. Muhammad Miftah dalam keterangannya usai forum, Senin (26/1/2026).

Islah Tidak Boleh Menghalalkan yang Haram
KH. Muhammad Miftah menjelaskan, para kiai sepakat bahwa islah memang dianjurkan dalam Islam, namun memiliki batasan yang tegas. Islah tidak boleh dijadikan sarana untuk melegitimasi pelanggaran syariat maupun konstitusi organisasi.

Baca Juga:  PNIB : Buka Ruang Layanan Rakyat di Gedung DPR Dan Kantor Pemerintah Agar Aspirasi Tersalur Tidak Berujung Demo Anarkis

“Islah dibolehkan kecuali islah yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal. Ini kaidah yang sangat jelas dalam fikih,” ujarnya.

Forum Bahtsul Masail secara khusus membahas wacana islah yang berkembang pasca pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU oleh Rais Aam dan Syuriyah. Dalam wacana tersebut, islah dimaknai sebagai percepatan muktamar luar biasa (MLB) dan pengembalian jabatan Gus Yahya beserta pengurus lain yang telah diberhentikan.

“Pemahaman islah seperti ini keliru. Mengembalikan jabatan tanpa penyelesaian pelanggaran justru termasuk bentuk normalisasi kesalahan,” kata KH. Muhammad Miftah.

Menurut KH. Muhammad Miftah, Syuriyah PBNU sebelumnya telah membuka ruang konstitusional dengan menawarkan mekanisme Majelis Tahkim NU sebagai jalur penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

“Jalur Majelis Tahkim itu sudah dibuka. Tapi tidak ditempuh. Yang muncul justru manuver islah di luar mekanisme organisasi. Ini yang dinilai inkonstitusional,” ujarnya.

Ia menambahkan, dorongan islah di luar struktur organisasi justru berpotensi menjadi upaya menghindari proses hukum internal NU.

Baca Juga:  Binrohtal dan Santunan Anak Yatim, Polres Nganjuk Tegaskan Nilai Kepedulian dalam Tugas Kepolisian

“Kalau mekanisme sudah ada tapi tidak digunakan, lalu mendorong islah di luar organisasi, itu patut diduga sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban,” tegasnya.

Forum Bahtsul Masail juga menegaskan bahwa sejumlah perbuatan yang dituduhkan kepada Gus Yahya, termasuk dugaan pelanggaran tata kelola keuangan dan pembukaan ruang infiltrasi ideologi zionisme ke lingkungan PBNU, dinilai sebagai perbuatan yang haram dan bertentangan dengan konstitusi NU.

“Kerja sama atau pembiaran infiltrasi ideologi zionisme, serta tata kelola keuangan yang tidak sesuai syariat dan aturan organisasi, adalah perbuatan haram. Ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan islah,” ujar KH. Muhammad Miftah.

Ia menegaskan, membantu seseorang yang bersalah dengan cara menormalisasi kesalahannya atas nama islah termasuk kategori i’anah ‘ala al-ma’shiyat (menolong perbuatan maksiat).

“Menolong kemaksiatan itu jelas dilarang. Dalilnya tegas dalam Al-Qur’an dan hadis,” katanya.

Ia menegaskan, dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, musyawarah tetap dibatasi oleh prinsip dasar syariat.

“Kaum muslim boleh bermusyawarah dan bersepakat dalam banyak hal, kecuali bersepakat untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal,” pungkasnya.
Menjaga Marwah NU

Baca Juga:  Kades Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Resmi Di Tahan Kejaksaan Nganjuk

KH. Muhammad Miftah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keputusan Bahtsul Masail ini justru bertujuan menjaga marwah Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang berpegang teguh pada syariat dan konstitusi organisasi.

“NU besar karena akhlak, adab, dan kepatuhan pada aturan. Islah yang melanggar prinsip itu bukan solusi, tapi justru masalah baru. Kesimpulan ini bukan sikap personal. Ini hasil musyawarah kolektif para kiai muda lintas pesantren dengan rujukan kitab-kitab mu’tabarah,” tandasnya.

Bahtsul masail diikuti para kiai dan nyai di antaranya; KH. Muhammad Miftah putra dari KH. Ahmad Faqih bin Kiyai Abu Bakar bin KH. Sholeh Zamzami (Pengasuh Pondok Pesantren Benda Kerep Cirebon dan cicit Mbah Sholeh pendiri Pesantren Benda Kerep), KH. Muhammad Dian Nafi, K Saeful, KH. Mohammad Aziz, Nyai Hj. Siti Zahro, KH. Jejen Zaenal Arifin, KH. Muchlis, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH. Ahmad Baiquni, KH. Rodilansyah, Kiyai Virgi Vergiawansyah, KH. Jamaluddin Mohammad, KH. Mukti Ali, Kiyai Muhammad Sirojuddin, Kiyai Ahmad Subhan, dan puluhan kiai muda lainnya.

(SWR)

Pos terkait