Tiga Warga Desa Lalowiu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pengancaman dan Sengketa Lahan

Caption: Areal lokasi yang menjadi objek sengketa dan bukti laporan pengaduan,( ft.Istw).

 

 

KENDARI, ASPIRANEWS.ID – Tiga warga Desa Lalowiu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pengancaman dan sengketa penguasaan lahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua terlapor berinisial M dan A dilaporkan ke Subdit III, sementara satu terlapor lainnya berinisial AT dilaporkan ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan yang diklaim sebagai milik A. Abdul Kadir. Menurut pihak pelapor, di atas lahan tersebut telah dibangun pondok dan ditanami sayuran tanpa izin dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

Baca Juga:  Kapolres Pacitan Apresiasi Masyarakat Kegiatan Suroan Aman dan Tertib

Selain itu, pelapor juga melaporkan dugaan peristiwa pengancaman yang disebut terjadi pada 10 November 2025. Dalam keterangan keluarga pelapor, disebutkan bahwa saat itu terjadi pengusiran di lokasi lahan yang disengketakan.

Kami tidak menerima jika orang tua kami diusir dan merasa terancam di lahan yang kami yakini sebagai milik keluarga,” ujar A. Asfar, anak dari A.Abdul Kadir.

Pihak keluarga pelapor menyatakan bahwa lahan tersebut diperoleh melalui warisan dari orang tua mereka, yang disebut berdasarkan transaksi jual beli pada tahun 1992 dan dilengkapi dokumen yang ditandatangani pejabat desa dan kecamatan saat itu.

 

Caption: Tim Kuasa Hukum Andi Abdul Karim

Caption : Tik Kuasa Hukum Andi Abdul Kadir”Ardiansyah YP, S.H”, bersama rekannya.

 

Baca Juga:  Jaga Netralitas Anggota, Polri Atur Perilaku Bermedsos Jajaran

Kuasa hukum ahli waris, Ardiansyah YP, S.H., mengatakan pihaknya sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), namun belum tercapai kesepakatan.

Kami telah berupaya menempuh jalur damai, namun belum menemukan titik temu. Selanjutnya kami menyerahkan proses ini kepada penyidik untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap proses.

Karena belum tercapai kesepakatan melalui RJ, maka perkara akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur, termasuk rencana gelar perkara,” ujar salah satu penyidik.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak terlapor juga disebut memiliki dokumen berupa Surat Penguasaan Fisik Tanah yang diterbitkan pada November 2025. Namun, menurut keterangan pihak pelapor, surat tersebut telah dibatalkan oleh pemerintah desa setempat.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Terjun Lapangan, Sigap Tangani Keluhan Masyarakat Saat Jumat Curhat

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Tim)

Pos terkait