Caption : Saat rapat konsolidasi
BEM PTNU se- Nusantara atas peristiwa penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis dari KontraS, Andrie Yunus,menjadi perhatian serius,Selasa (31/03/26).
DKI JAKARTA , ASPIRANEWS.ID –
Berdasarkan hasil konsolidasi pada 23 Maret 2026 serta diskusi publik pada 31 Maret 2026, kami BEM PTNU se-Nusantara bersama Pengurus Wilayah DKI Jakarta menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa penyiraman air keras yang menimpa seorang aktivis dari KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga sipil serta ruang kebebasan berekspresi dalam kehidupan demokratis.
Kami menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Peristiwa ini perlu disikapi secara bijak dengan mengedepankan prinsip hukum, serta tidak melakukan penarikan kesimpulan sebelum adanya proses pembuktian yang sah. Dalam hal terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk aparat, hal tersebut harus diuji melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kami memandang bahwa perlindungan terhadap aktivis, masyarakat sipil, dan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari jaminan konstitusional. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada individu pelaku, tetapi juga perlu memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Negara melalui aparat penegak hukum diharapkan hadir secara tegas dan adil, serta mampu menjaga kepercayaan publik dengan menjamin keterbukaan informasi yang proporsional. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif menjadi kunci dalam memastikan keadilan serta menjaga kualitas demokrasi.
Melalui pernyataan ini, kami menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum secara objektif hingga tuntas, mendorong pengusutan yang komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah, serta mendukung upaya evaluasi dan penguatan profesionalisme institusi terkait. Seluruh langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menahan diri dari spekulasi yang tidak berdasar, serta mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku. Negara saat ini diuji untuk memastikan keadilan ditegakkan secara utuh, demi menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan demokrasi.
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!
(Swr)






