‎IP Konsel Sesalkan Penggiringan Opini Polemik IAI Rawa Aopa

Ketgam: Ketua IP Konsel, Lubis Hamdu

Konawe Selatan, Aspiranews.id _ Ikatan Pemuda Konawe Selatan (IP Konsel) menyoroti keras dugaan penggiringan opini publik dalam polemik yang menyeret salah satu pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa,” jum’at (17/04/2026)

‎Menurut ketua IP Konsel, Lubis, isu terkait IAI Rawa Aopa yang kembali mencuat berpotensi menyesatkan jika tidak disajikan secara utuh dan berimbang, sebab menurut di isu yang sedang dibesar-besarkan telah lama selesai.

‎“Inikan sudah diselesaikan, maka perlu dijelaskan secara utuh kepada publik, bahwa telah selesai, jangan sampai informasi yang beredar justru menimbulkan persepsi yang tidak proporsional,” kata Lubis

‎Lubis menilai, kemunculan kembali isu tersebut patut dicermati karena berpotensi membentuk opini negatif terhadap institusi pendidikan, serta menyarankan kepada wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik harus mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.

Baca Juga:  Berikan Wawasan Kebangsaan, Kapolres Nganjuk Ajak Hindari Perpecahan dan Faham Radikal

‎“Pemberitaan yang tidak berimbang berisiko menyesatkan publik. Karena itu, verifikasi dan konfirmasi kepada semua pihak menjadi hal yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

‎Lubis berharap, pihak IAI Rawa Aopa segera mengambil langkah tegas untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja membuat kegaduhan, serta melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam menilai sengketa pers.

‎”Pada prinsipnya media tidak boleh ada tendensi maupun itikad buruk terhadap pihak yang sedang berpolemik, dia harus independen dan verifikasi, jika ada media yang dengan sengaja punya itikad buruk dan tidak mengutamakan verifikasi saya sarankan ke pihak IAI Rawa Aopa untuk menempuh jalur yang ada, termaksud pihak yang membuat gaduh untuk segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ,” pungkasnya

Baca Juga:  Apical Group Respon Positif Kehadiran PJS Riau, Martin: Mari Kita Bangun Sinergitas

Laporan: Fn

Pos terkait