Kendari, Aspiranews.id _ Tim Hukum Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dengan tegas membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepada pihak kampus terkait inisial AA,” rabu, (15/04/2026)
Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, SH., MH., CLA., CPM., CPARB. menyatakan bahwa pihaknya tidak terkejut dengan pemberitaan yang beredar dalam beberapa hari terakhir. Ia menilai isu tersebut merupakan bentuk penggiringan opini yang berkaitan dengan dinamika internal yayasan dan sengaja dipelintir untuk merusak citra institusi.
“Persoalan ini tidak ada kaitannya dengan institusi IAI Rawa Aopa. Yang bersangkutan bukan dosen kampus, melainkan bagian dari yayasan. Selain itu, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada 26 Januari 2026,” ujarnya
Aminudin, SH., MH., CLA., CPM., CPARB juga menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada AA terhadap seorang mahasiswi tidak benar. Ia menilai video yang beredar di publik tidak utuh dan berpotensi menyesatkan.
“Video yang beredar hanya potongan singkat. Dalam video tersebut, pihak yang diduga korban, mereka sedang Bergurau dengan AA, untuk menghindari penggiringan opini pihak keluarga AA telah menemui keluarga perempuan dan sudah di klarifikasi dan alhamdulillah, sudah selesai,” jelasnya
Lebih Lanjut Aminudin mengatakan Sampai saat ini, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang dituduhkan bersalah. Oleh karena itu, penting untuk menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa, Mardan.S.K.M., M.Si, Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak dengan melibatkan pemerintah desa setempat.
“Penyelesaian sudah dilakukan secara kekeluargaan antara kedua pihak, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun,” katanya
Ketua yayasan IAI Rawa Aopa ini juga menekankan bahwa polemik yang berkembang tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas civitas akademika kampus.
“Persoalan ini tidak berkaitan dengan kegiatan akademik. Urusan yayasan adalah ranah yayasan, sementara aktivitas akademik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya
Sementara itu, anggota Tim Hukum IAI Rawa Aopa lainnya, Abd Kadir, S.Sos., SH., M.H., menilai kasus yang menyeret nama yayasan dengan inisial AA sarat dengan kepentingan tertentu.

“Isu ini terkesan dibesar-besarkan dan diarahkan untuk membentuk opini negatif terhadap lembaga. Kami melihat ada upaya sistematis untuk mencoreng nama baik yayasan maupun institusi pendidikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan institusi.
“Kami akan menempuh jalur hukum jika ditemukan adanya unsur fitnah atau penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta,” pungkasnya
Laporan: Fn






