KONAWE SELATAN,ASPIRANEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Desa Amotowo dan Desa Langgapu Kecamatan Landono, Konsel pada ( Senin, 5 / 6 / 2023 ) sekira pukul 06.30 Wita.
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga, SH menjelaskan, bahwa dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya mengamankan atau menangkap 1 orang terduga pelaku (tersangka) KS alias I (25), Warga Kecamatan Landono , Konsel.
Barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut Sarnunga, di TKP pertama di Desa Amotowo ia mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 0.56 gram yang tersimpan didalam bungkusan plastik bening, 1 pipet, 3 Lembar uang pecahan seratus ribuan dan 1 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah.
Selanjutnya di TKP kedua di Desa Langgapu, kata dia, pihaknya mengamankan, 1 ( Satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu berat bruto 0,42 Gram; 1 (Satu) Potong pipet Boba warna hitam; 2 (Dua) bungkus Sachet kosong; 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk Oppo A5 warna hitam dengan lengkap dengan SIM Cardnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Landono kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“Tim kemudian melakukan teknik Undercover Buy, dan setelah diperoleh barang bukti. Pada hari Senin, ( 5 / 6 / 2023 ) sekira pukul 06.30 Wita Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di Desa Amotowo dan ditemukan sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis shabu dari tangan terduga pelaku,” jelasnya.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, sambungnya, Tim Satresnarkoba Polres Konsel melanjutkan pencarian barang bukti di Desa Langgapu.
“Tim kemudian melakukan pengembangan di Desa Langgapu dan Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 1 paket shabu beserta barang bukti lainnya, ” katanya.
Saat ini, tambah dia, kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel. Untuk sementara terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemudian rencana tindakan lanjutan, yakni akan melakukan gelar perkara awal, da melakukan lidik pengembangan, serta akan membawa Barang Bukti ke Laboratorium Fotensik untuk dilakukan pemeriksaan keaslian barang bukti yang diamankan tersebut,” pungkasnya.
Humas Polres Konsel